kievskiy.org

Vanessa Khong dan Ayahnya Ditahan Terkait Kasus Binomo

Vanessa Khong dan sang ayah, Rudiyanto Pei ditahan terkait kasus Binomo.
Vanessa Khong dan sang ayah, Rudiyanto Pei ditahan terkait kasus Binomo. /Instagram.com/@vanessakhongg

PIKIRAN RAKYAT - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menahan Vanessa Khong dan ayahnya, Rudiyanto Pei sebagai tersangka kasus investasi bodong Binomo.

Vanessa Khong dan Rudiyanto Pei ditahan di Rutan Bareskrim Polri selama 20 hari ke depan.

"Iya keduanya (ditahan) selama 20 hari ke depan di rutan Bareskrim Polri," kata Dittipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan.

Whisnu menjelaskan Vanessa Khong dan ayahnya ditahan sejak Selasa, 19 April 2022 setelah menjalani pemeriksaan pada Senin, 18 April 2022.

Baca Juga: Media Rusia: Pulau di Indonesia dengan Tingkat Antibodi Covid-19 Capai 99 Persen Ditemukan

Penyidik kemudian melakukan gelar perkara dan melakukan penahanan terhadap Vanessa Khong dan ayahnya.

"Betul penyidik menahannya, mulai tadi pagi. Semalam (selesai pemeriksaan) pukul 23.00 WIB," tutur Whisnu dikutip Pikiran-Rakyat.com dalam laman PMJ News.

Vanessa Khong dan Rudiyanti Pei disangkakan Pasal 5 dan atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) juchto Pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar.

Baca Juga: Polisi: Vanessa Khong akan Ditahan jika 2 Unsur Dasar Sudah Terpenuhi

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat