PIKIRAN RAKYAT - Kekasih Indra Kenz, Vanessa Khong dan ayahnya, Rudiyanto Pei resmi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.
Vanessa Khong dan ayahnya menerima aliran dana kasus investasi bodong trading binary option Binomo dari tersangka Indra Kenz.
Sebelum ditahan, keduanya sempat menjalani pemeriksaan pada Senin, 18 April 2022, pukul 15.00 WIB sampai 23.00 WIB.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan menyatakan Vanessa Khong dan Rudiyanto Pei terancam hukuman penjara 5 tahun dalam kasus ini.
Baca Juga: Media Rusia: Pulau di Indonesia dengan Tingkat Antibodi Covid-19 Capai 99 Persen Ditemukan
"Terhadap tersangka Rudiyanto Pei dan Vanessa Khong dipersangkakan Pasal 5 dan atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," ucap Whisnu.
Vanessa Khong dan ayahnya Rudiyanto Pei terbukti menerima aliran dana tindak kejahatan investasi bodong dari tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz.
Dalam kasus ini, Vanessa Khong menerima aliran dana dari Indra Kenz sebesar Rp1,1 miliar.
Baca Juga: Vanessa Khong dan Ayahnya Resmi Ditahan Terkait Kasus Binomo