kievskiy.org

Dipotong Remisi Berkali-kali, Ridho Rhoma akan Segera Bebas dari Lapas Cipinang

Ridho Rhoma.
Ridho Rhoma. /Layar Tangkap Phasky Layar Tangkap Phasky

PIKIRAN RAKYAT - Putra Raja Dangdut Rhoma Irama, Ridho Irama akan segera bebas dari Lapas Cipinang Jakarta Timur.

Sebelumnya, aktor sekaligus penyanyi itu dikenakan Pasal 127 Ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia (RI) Nomor 35 Tahun 2009, dan dijatuhi hukuman pidana 2 tahun penjara.

Status dan situasi Ridho Rhoma saat ini lantas diuraikan oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Cipinang, Jakarta Timur, Tony Nainggolan.

Dia menjelaskan bahwa ekspirasi bebas murni Ridho Rhoma jatuh per tanggal 4 Februari 2023.

Baca Juga: Atta Halilintar Langsung Minta Maaf ke Rhoma Irama Soal Narkoba, Raja Dangdut: Ridho Rhoma Anak Saya Kenal

Namun beberapa kali potongan remisi meringankan beberapa bulan masa tahanan.

“Nah Ekspirasi Akhir setelah potong remisi (Ridho Rhoma akan bebas pada) 6 Desember 2022,” kata Tony Nainggolan, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Hitz Infotaintment, Minggu, 2 Mei 2022.

Ridho Rhoma mulai ditahan tanggal 4 Februari 2021. Kamis, 28 Oktober 2021, Ridho dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Utara ke Lembaga Pemasyarakatan kelas I Cipinang.

Ridho harus mendekam di Lapas Cipinang, Jakarta Timur usai sebelumnya menjalani 8 bulan hukuman di Polres Pelabuhan Tanjung Priok.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat