PIKIRAN RAKYAT - Putra Raja Dangdut Rhoma Irama, Ridho Irama akan segera bebas dari Lapas Cipinang Jakarta Timur.
Sebelumnya, aktor sekaligus penyanyi itu dikenakan Pasal 127 Ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia (RI) Nomor 35 Tahun 2009, dan dijatuhi hukuman pidana 2 tahun penjara.
Status dan situasi Ridho Rhoma saat ini lantas diuraikan oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Cipinang, Jakarta Timur, Tony Nainggolan.
Dia menjelaskan bahwa ekspirasi bebas murni Ridho Rhoma jatuh per tanggal 4 Februari 2023.
Namun beberapa kali potongan remisi meringankan beberapa bulan masa tahanan.
“Nah Ekspirasi Akhir setelah potong remisi (Ridho Rhoma akan bebas pada) 6 Desember 2022,” kata Tony Nainggolan, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Hitz Infotaintment, Minggu, 2 Mei 2022.
Ridho Rhoma mulai ditahan tanggal 4 Februari 2021. Kamis, 28 Oktober 2021, Ridho dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Utara ke Lembaga Pemasyarakatan kelas I Cipinang.
Ridho harus mendekam di Lapas Cipinang, Jakarta Timur usai sebelumnya menjalani 8 bulan hukuman di Polres Pelabuhan Tanjung Priok.