kievskiy.org

Gen Halilintar Kena Kasus Lagi, Atta Gelagapan Ditodong Soal Denda Rp300 Juta

Atta Halilintar menjawab soal denda Rp300 juta terkait hak cipta lagu "Lagi Syantik".
Atta Halilintar menjawab soal denda Rp300 juta terkait hak cipta lagu "Lagi Syantik". /Instagram/@genhalilintar/YouTube/AH

PIKIRAN RAKYAT - Pil pahit harus kembali ditelan keluarga Gen Halilintar usai terbukti melanggar hak cipta atas lagu "Lagi Syantik" yang dinyanyikan Siti Badriah.

Kekalahan Gen Halilintar bahkan sudah ditegaskan oleh Mahkamah Agung kala mengetok palu atas kasus yang bergulir selama kurang lebih empat tahun itu.

Karena kedapatan melanggar hak cipta, Gen Halilintar pun harus membayar denda Rp300 juta pada label musik Nagaswara.

Menanggapi hal tersebut, Sekertaris Jenderal Prakarsa Antara Musik Publishing Indonesia (PAMPI), Edy Haryatno mengucapkan rasa syukur atas kemenangan Nagaswara dalam memperjuangkan hak ciptanya.

Baca Juga: Penemuan Bayi Merah di Kopo Bandung, Tidur Lelap Dibungkus Keresek

Baca Juga: Akting Prilly Latuconsina di My Lecturer My Husband 2 Bikin Reza Rahadian Kagum

"Saya sangat bersyukur dengan kemenangan ini karena kemenangan ini bukan hanya untuk Nagaswara saja, tapi untuk seluruh industri musik Indonesia," kata Edy Haryatno.

Senada dengan Edy Haryatno, Yogi RPH selaku pencipta lagu "Lagi Syantik" pun turut berbahagia karena berhasil memenangkan gugatan atas lagu ciptaanya yang digunakan tanpa izin.

"Alhamdulillah, saya secara pribadi senang ya dengan kemenangan di tingkat PK. Walaupun seperti kata pengacara ada beberapa hal yang memang missed dikabulkan. Tapi setidaknya untuk yang ini dikabulkan," kata Yogi RPH.

Sementara itu, saat ditemui awak media, Atta Halilintar selaku anak tertua dari keluarga Halilintar akhirnya buka suara terkait gugatan tersebut.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat