kievskiy.org

Seungri Eks BIGBANG Dihukum Penjara 1 Tahun 6 Bulan atas Sembilan Dakwaan

Seungri Eks BIGBANG.
Seungri Eks BIGBANG. /Dok. Allkpop

PIKIRAN RAKYAT – Menindaklanjuti kasus yang menimpa Seungri, mantan anggota boyband Korea Selatan BIGBANG dijatuhkan hukuman penjara selama satu tahun enam bulan.

Hukuman tersebut berdasarkan putusan Mahkamah Agung pada Kamis, 26 Mei 2022.

Dalam persidangan banding, Seungri dijatuhkan hukuman selama satu tahun enam bulan penjara yang telah mendapat pengurangan hukuman dari tiga tahun penjara.

Pengurangan masa hukuman tersebut berdasarkan perubahan sikap Seungri.

Baca Juga: Sakit Hati Sering Kena Pungli, Pria di Sumut Putuskan Telapak Tangan Korban dengan Samurai

Sebelumnya, pada persidangan awal, Seungri tampak membantah atas sembilan dakwaannya kecuali pelanggaran Undang-Undang Transaksi Valuta Asing.

Namun, sekarang Seungri telah mengakui semua dakwaannya dalam persidangan banding dan menyampaikan penyesalannya.

Seungri dinyatakan bersalah atas sembilan dakwaan termasuk pelanggaran Undang-Undang tentang Hukuman yang Diperberat, dan lain sebagainya.

Dalam sembilan dakwaan tersebut Seungri dinyatakan bersalah atas kejahatan Ekonomi khusus, Pelanggaran Undang-Undang Sanitasi Makanan, Penggelapan, Kejahatan Seksual, Kebiasaan Berjudi, Penjualan UU Transaksi Valuta Asing, Pembelian Jasa Prostitusi, dan Hasutan Khusus.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat