kievskiy.org

Tiara Marleen Ditetapkan Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik yang Dilaporkan Haji Faisal

Tiara Marleen penuhi panggilan Polres Depok terkait laporan Haji Faisal.
Tiara Marleen penuhi panggilan Polres Depok terkait laporan Haji Faisal. /YouTube Intens Investigasi

PIKIRAN RAKYAT - Penyanyi dangdut Tiara Marleen ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Haji Faisal.

Status tersangka Tiara Marleen sudah dikeluarkan melalui surat pada 6 Juni 2022.

Tiara Marleen terbukti melakukan pencemaran nama baik melalui media elektronik terhadap orang yang sudah meninggal dunia.

Dalam surat keputusan pengadilan yang beredar, tertulis nama Tiara Marlina atau Tiara Marleen menjadi tersangka.

Baca Juga: Vicky Prasetyo Kirim Pesan ke Amber Heard, Isinya Malah Bikin Ngakak Netizen

"Tiara Marlina alias Tiara Marleen menjadi tersangka sehubungan dengan perkara tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik dan atau penghinaan terhadap orang yang sudah meninggal," berdasarkan surat penetapan tersangka yang diunggah kanal YouTube SABIAN TV.

Tiara Marleen disangkakan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 310 KUHP jo Pasal 311 KUHP jo Pasal 320 KUHP jo Pasal 321 KUHP.

Sebagai informasi, Haji Faisal mendatangi Polres Depok, Jawa Barat bersama kuasa hukumnya, Toddy Laga Buana untuk melakukan mediasi dengan Tiara Marleen.

Baca Juga: Haji Faisal Larang Fuji dan Thariq Halilintar Nikah Cepat: Anak Saya Masih Kecil Kasian Melihatnya

Namun saat itu Tiara Marleen tidak hadir dalam agenda mediasi tersebut dengan alasan tidak mendapat pemberitahuan soal agenda tersebut.

Haji Faisal kemudian melaporkan Tiara Marleen atas dugaan pencemaran nama baik pada Vanessa Angel.

Tiara Marleen sesumbar menyebut Vanessa Angel hamil di luar nikah, padahal Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah sudah mengklarifikasi tuduhan tersebut tidak benar.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat