PIKIRAN RAKYAT – Kasus dugaan pengeroyokan oleh Putra Siregar dan Rico Valentino masih berlanjut.
Sidang kedua kasus tersebut digelar pada Kamis, 30 Juni 2022 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam persidangan, Muhammad Nur Alamsyah selaku pihak penuntut tak hadir untuk memberikan keterangan.
Baca Juga: Istri Putra Siregar Ungkap Kejanggalan Kasus Pengeroyokan Nur Alamsyah
Kendati demikian, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan 3 orang saksi yakni Reza Rabani, Saudara Dika, dan Saputra Aditya.
Berdasarkan keterangan yang diberikan Saputra Aditya, Putra Siregar dan Rico Valentino melakukan pemukulan berkali-kali terhadap korban Nur Alamsyah.
“Ada dua orang pria pakai baju hitam dan putih melakukan pemukulan berkali-kali ke dada dan wajah Nur Alamsyah,” kata Saputra Aditya.
Menanggapi keterangan tersebut, Putra Siregar mengajukan keberatan dengan dasar hasil visum korban.