kievskiy.org

Komika Indonesia Menggugat, Minta Ramon Papana Batalkan Hak Merek Open Mic Indonesia

Sejumlah komika yang tergabung dalam Stand Up Indonesia menggugat.
Sejumlah komika yang tergabung dalam Stand Up Indonesia menggugat. /Twitter/@Standupindo

PIKIRAN RAKYAT - Komika yang tergabung dalam komunitas Stand Up Indonesia ramai-ramai menggugat Ramon Papana atau Ramon Pratomo untuk membatalkan hak merek Open Mic Indonesia yang terdaftar di Direktorat Jendral Kekayaan Intelektual (DJKI).

Presiden Stand Up Indonesia, Adjis Doaibu atau Abdul Aziz Batubara, buka suara soal gugatan tersebut.

Pihaknya telah mendaftarkan gugatan perihal pembatalan merek Open Mic Indonesia.

"Hari ini, saya mewakili teman-teman komika se-Indonesia mendaftarkan gugatan pembatalan merek Open Mic Indonesia yang telah mendapatkan sertifikat merek dari DJKI," kata Adjis melalui akun Twitter @adjisdoaibu pada Jumat, 26 Agustus 2022.

Baca Juga: Ada Rekayasa Lalu Lintas hingga 28 Agustus 2022, Awas Jangan Salah Belok di Bandung!

Gugatan yang diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dilayangkan Stand Up Indonesia pada Kamis, 25 Agustus 2022.

Melalui unggahan akun Instagram Stand Up Indonesia, komunitas Stand Up Comedy tersebut mengunggah foto saat mengajukan gugatan.

Pandji Pragiwaksono juga menyatakan kalau memang Ramon Papana peduli dengan Stand Up Comedy dan sayang dengan pelakunya, sudah semestinya mengembalikan merek Open Mic Indonesia ke publik.

Melalui akun Twitter miliknya, Ernest Prakasa juga buka suara. Dia menyindir aksi Ramon Papana. "Jelas ya? Jadi kalo ada teman-teman yang disomasi sama orang ini, tolong banget bayarnya jangan pake duit, dia nggak butuh. Mungkin bisa coba bayar pake umbi-umbian atau palawija," kata Ernest Prakasa.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat