kievskiy.org

Hotman Paris Emosi Ada Bocah Bisa Melakukan Pemerkosaan: Berempat lagi

Hotman Paris.
Hotman Paris. /Instagram/hotmanparisofficial Instagram/hotmanparisofficial

PIKIRAN RAKYAT - Beberapa waktu yang lalu viral di jagat maya kasus pemerkosaan terhadap anak berusia 13 tahun di Jakarta Utara.

Jagat maya dibuat heboh saat tahu pelaku aksi bejat tersebut masih di bawah umur.

4 pelaku pemerkosaan terhadap korban masih berusia 12 tahun, kasus inipun mencuri perhatian pengacara kondang Hotman Paris.

Tak tinggal diam Hotman Paris mendatangi Polres Jakarta Utara untuk mentuntut kasus agar dituntaskan.

Baca Juga: Geram Maraknya Kasus Pemerkosaan Anak, Hotman Paris Bilang Begini

"Kasus di Jakarta Utara ini, seorang anak gadis umur 13 tahun, diduga diperkosa oleh empat orang yang juga masih anak-anak di kebun," ucap Hotman Paris.

Sebagai pengacara, ia merasa tak keberatan jika ditunjuk untuk membantu kasus-kasus yang menyentuh rasa kemanusiaan.

Hotman Paris menilai kasus pemerkosaan yang dilakukan oleh bocah itu sebagai permasalahan kompleks di dalam perundang-undangan.

"Disatu pihak, di undang-undang perlindungan anak, dibatasi bahwa yang bisa dipenjara itu umur 14-18 tahun,” ujar Hotman Paris, dikutip dari kanal YouTube Intens Investigasi.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat