kievskiy.org

Prank Polisi Lapor KDRT Berujung Dipolisikan, Baim Wong dan Paula Verhoeven Terancam 1 Tahun 4 Bulan Penjara

Baim Wong dan Paula Verhoeven.
Baim Wong dan Paula Verhoeven. /Instagram/@baimwong

PIKIRAN RAKYAT – Beredarnya video Baim Wong dan istrinya, Paula Verhoeven terkait konten prank KDRT saat ini ditindaklanjuti ke ranah hukum.

Perwakilan kuasa hukum mengatakan, Baim Wong akan dilaporkan dan diberi somasi terkait konten prank yang diunggahnya pada Minggu, 2 Oktober 2022.

Baim Wong terancam dikenakan pasal 220 KUHP, Pasal 14 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang hukum pidana, dan terancam hukuman 1 tahun 4 bulan penjara.

Kuasa hukum tersebut mengatakan, Baim Wong sudah ada itikad baik dengan datang ke Polsek untuk meminta maaf.

Baca Juga: Borok Masa Lalu Rizky Billar Terungkap Lewat Jejak Digital, Netizen: Pentingnya Tau Bibit Bobot Bebet

Namun, menurutnya, konten yang dibuat Baim Wong dan istri tidak cukup dengan hanya meminta maaf saja, karena masyarakat Indonesia tidak bisa dibodohi, terlebih lagi orang yang di-prank ialah pihak kepolisian.

“Tetapi permintaan maaf saja tidak cukup. Karena masyarakat kita, rakyat kita tidak bisa dibodohi dengan video-video prank. Apalagi yang di-prank ini adalah polisi,” ucapnya.

Untuk saat ini, tahap somasi terhadap Baim Wong belum dilakukan, sebab menurutnya masih berjalan dua hari lagi untuk Baim Wong membalas somasi.

Somasi tersebut, kata dia, mengadakan press conference permintaan maaf kepada seluruh warga Indonesia dan membuat perjanjian agar tidak mengulanginya lagi.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat