kievskiy.org

Rizky Billar Bisa Bebas dari Ancaman Penjara, Polisi Sebut Salah Satu Syaratnya

Rizky Billar.
Rizky Billar. /Tangkapan layar YouTube.com/TRANS7 Official

PIKIRAN RAKYAT - Laporan dari penyanyi dangdut Lesti Kejora terkait dugaan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) oleh Rizky Billar telah diproses oleh pihak kepolisian.

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi menjelaskan kelanjutan proses hukum dari laporan yang telah dilakukan oleh Lesti.

Nurma mengatakan bahwa laporan yang dilakukan Lesti termasuk dalam delik aduan yang nantinya dapat dilakukan mediasi.

"Untuk yang dilaporkan oleh L (Lesti) ini adalah delik aduan. Jika korban merasa dirugikan dan melapor, itu bisa diproses. Delik aduan bisa mediasi. Jika aduan itu dicabut, proses (hukum) selesai," kata Nurma.

Baca Juga: Jurgen Klopp Beri Klaim, Dunia Dibuat Gila Pemain Arsenal

Maka dari itu, kelanjutan proses hukum yang menjerat Billar tergantung dari tindakan Lesti. Apabila Lesti mencabut laporannya, maka Billar bisa bebas dari hukuman.

"Jadi kalau (laporan) sudah dicabut dari saudari kobran, itu bisa selesai masalahnya," ujar Nurma.

Meskipun Billar mengajukan permohonan maaf, dirinya tetap bisa terancam hukuman penjara kecuali Lesti mencabut laporannya karena kasus tersebut bersifat delik aduan.

Baca Juga: Trauma Dibanting dan Dicekik Rizky Billar, Lesti Kejora Minta Pengamanan Polisi

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat