PIKIRAN RAKYAT - Rizky Billar sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak Rabu, 12 Oktober 2022 atas kasus KDRT yang dilaporkan Lesti Kejora.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan mengatakan jika Rizky Billar mulai hari ini ditahan hingga 20 hari kedepan.
"Penyidik telah mengeluarkan penetapan yang bersangkutan dilakukan penahanan mulai hari ini selama 20 hari kedepan," ucap Kombes Endra Zulpan, di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis, 13 Oktober 2022.
Menurut Kombes Endra Zulpan, motif dari KDRT yang dilakukan suami Lesti Kejora ini berawal dari ketahuan selingkuh.
Lalu Lesti Kejora pun minta dipulangkan ke rumah kedua orangtuanya.
"Motif yang mendasari ini adalah, pelaku telah ketahuan berselingkuh di belakang korban. Kemudian korban Lesti Kejora minta penjelasan dan dipulangkan ke rumah orang tuanya," ucapnya.
Selain itu hal ini memicu pertengkaran yang membuat Rizky Billar melakukan kekerasan kepada Lesti Kejora sebanyak 2 kali.
Zulpan juga membeberkan terkait kronologi KDRT yang dilakukan Rizky Billar terhadap Lesti Kejora.