PIKIRAN RAKYAT - Vicky Prasetyo akhirnya resmi menjadi tahanan di Rutan Salemba pada Selasa 7 Juli 2020 atas laporan Angel Lelga.
Menurut kuasa hukumnya, Ramdan Alamsyah, Vicky dikenakan pasal 335 dan 310 KUHP juncto Pasal 27 ayat (3) Undang-undnag ITE.
"Vicky Prasetyo dianggap melakukan perbuatan tidak menyenangkan dan melakukan fitnah,” ungkap Ramdan.
Baca Juga: Bansos Provinsi Jabar Tahap II Akan Segera Disalurkan
Sebelum akhirnya ditahan, Raffi Ahmad menceritakan momen terkahirnya bersama Vicky Prasetyo. Dia mengaku masih sempat mengisi acara bersama presenter 36 tahun itu.
Raffi Ahmad mengaku masih saling berkabar sampai pukul 15.00 WIB Selasa 7 Juli 2020, tapi sekitar pukul 16.30 WIB, Vicky sudah tidak bisa lagi dihubungi.
Baca Juga: 3 Bulan Tak Pulang ke Rumah, Seorang Wanita Justru Ditolak Masuk oleh Suami yang Takut Covid-19
“Tadi sekitar jam 15.00 WIB, kami masih saling berkabar. Tapi setelah jam 16.30 WIB, dia sudah tidak bisa lagi dihubungi,” ujar Raffi Ahmad pada Selasa 7 Juli 2020.
Raffi Ahmad mengungkapkan, pada Senin 6 Juli 2020, Vicky Prasetyo sempat mendatangi rumahnya di malam hari. Maksud kedatangan presenter kontroversial itu, menurut Raffi, ingin mendiskusikan permasalahan yang tengah dihadapinya.