kievskiy.org

Hotman Paris Cemaskan Pasal Perzinahan di UU KUHP, Buat Permintaan pada Menkumham, Menparekraf hingga Presiden

Pengacara Hotman Paris.
Pengacara Hotman Paris. /Instagram/@hotmanparisofficial

PIKIRAN RAKYAT - Pengacara kondang Hotman Paris tampak gelisah dengan keberadaan Undang Undang (UU) KUHP yang disebut berdampak buruk bagi dunia wisata di Indonesia.

Hotman Paris, lantas menyuarakan permintaan pada Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno, hingga Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait salah satu pasal dalam UU KUHP itu.

Adalah pasal hubungan intim di luar pernikahan dalam UU KUHP yang mengkhawatirkan Hotman Paris, disebut sebagai kabar buruk bagi turis asing yang berkunjung ke Indonesia.

Hotman Paris secara tegas meminta pihak berwenang yang disebutkan di atas, untuk segera merilis klarifikasi soal pasal hubungan intim di luar pernikahan dalam UU KUHP itu.

Baca Juga: Cegah Teroris Berkutik, Polda Sumbar Lakukan Pengetatan Keamanan

"Hotman Paris mengimbau segera dibuat pres rilis pada dunia internasioanl, bahwa UU KUHP yang baru tidak otomatis mempidana orang di luar pernikahan," ujar Hotman Paris membeberkan permintaan, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari akun Instagram-nya, @hotmanparisofficial.

Dijelaskan Hotman Paris, pasal pidana hubungan intim di luar pernikahan menjadi viral lantaran digambarkan secara serampangan dalam pemberitaan internasional.

Pada akhirnya, banyak investor dan turis dilanda kekhawatiran soal UU KUHP itu.

"Sejak beredar berita UU KUHP yang melarang hubungan intim di luar pernikahan, banyak para investor investor dan turis khawatir datang ke Indonesia, khususnya ke Bali," ujarnya menerangkan.

Dengan adanya bias UU KUHP, banyak turis yang membatalkan kedatangan ke Bali," ujarnya menambahkan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat