kievskiy.org

Teddy Pardiyana Ditahan di Rutan Kebon Waru

Teddy Pardiyana, ayah sambung Rizky Febian yang divonis 1,3 tahun penjara dalam kasus penggelapan mobil.
Teddy Pardiyana, ayah sambung Rizky Febian yang divonis 1,3 tahun penjara dalam kasus penggelapan mobil. /YouTube/Intens Investigasi YouTube/Intens Investigasi

 

PIKIRAN RAKYAT - Kuasa hukum Teddy Pardiyana, Wati Tresnawati menjelaskan proses penahanan yang dilakukan pada kliennya. Wati mengatakan bahwa penahanan terhadap Teddy Pardiyana sudah dilaksanakan sejak Jumat, 27 Januari 2023.

Merujuk pada amar putusan Pengadilan Negeri Bandung, kata Wati Tresnawati, Teddy Pardiyana diperintahkan menjalani penahanan di Rutan Kebon Waru, Bandung. Wati Tresnawati sebagai kuasa hukum mendampingi Teddy Pardiyana menuju Rutan Kebon Waru.

"Proses penahanan dilaksanakan hari ini, itu merupakan perintah dari isi amar putusan Pengadilan Negeri Bandung yang mana memerintahkan pada Pak Teddy untuk dilaksanakan penahanan di Rutan Kebon Waru," kata Wati Tresnawati.

"Jadi tadi saya dampingi untuk masuk ke Rutan Kebon Waru, tadi siang," Ucapnya melanjutkan.

Wati mengatakan bahwa pihak Teddy Pardiyana sudah mengajukan banding ke Pengadilan Negeri Bandung, ada beberapa pon keberatan yang Teddy Pardiyana ajukan, salah satunya soal pernikahannya dengan Lina Jubaedah.

"Betul kami mengajukan banding di PN Bandung, sudah terdaftar, yang mana ada keberatan yang kami ajukan," ujarnya.

Dalam persidangan, hakim mengungkapkan fakta seolah-olah Teddy Pardiyana menikah siri dengan Lina Jubaedah, padahal mereka menikah secara agama.

"Faktanya kan mereka nikah secara resmi terdaftar di KUA," ujarnya dikutip Pikiran-Rakkyat.com dalam kanal YouTube Intens Investigasi.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat