kievskiy.org

Kuasa Hukum: Tidak Ada Masalah Pribadi Antara Ahmad Dhani dan Once Mekel

Ahmad Dhani dan Dewa 19 akan menggelar konser 20 tahun.
Ahmad Dhani dan Dewa 19 akan menggelar konser 20 tahun. /Instagram.com/ @de19wa

 

PIKIRAN RAKYAT - Kuasa hukum Ahmad Dhani, Aldwin Rahadian buka suara terkait pernyataan Once Mekel yang menyatakan bahwa tidak ada permasalahan hukum antara keduanya dan cenderung hanya soal sensasi, menurutnya ini adalah hal yang keliru.

"Masalahnya jelas, yaitu tindakan pertunjukan tanpa izin dari klien kami selaku pemegang Hak Cipta adalah tindakan pidana," kata Aldwin Rahadian.

Menanggapi pernyataan pihak Once Mekel, Aldwin mewakili Ahmad Dhani mengemukakan bahwa penggunaan secara komersial untuk suara pertunjukan dapat menggunakan lagu dan musik harus dengan izin pemegang hak cipta.

Hal tersebut mengacu pada Pasal 113 Undang Undang Hak Cipta dan sesuai asas preferensi hukum lex superior derogate legi inferior atau hukum lebih tinggi mengesampingkan hukum lebih rendah, maka aturan yang digunakan dalam permasalahan ini adalah ketentuan Pasal 9 ayat (2) Jo. Pasal 113 UU Hak Cipta.

Baca Juga: Manajer Bantah Raffi Ahmad Terlibat Kasus Dugaan Pencucian Uang Rafael Alun

"Karena UU Hak Cipta lebih tinggi kedudukannya dari para peraturan Pemerintah Nomor 56/2021 maka ketentuan Pasal 10 PP tersebut dikesampingkan atau derogated," tuturnya.

Aldwin menegaskan bahwa konser yang membawakan lagu Dewa 19 harus mendapat izin dari Ahmad Dhani sebagai pemegang Hak Cipta. Jika dilakukan tanpa izin maka hal tersebut menjadi tindak pidana, sesuai Pasal 113 UU Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara tiga tahun dan atau denda Rp500 juta.

Menurut Aldwin, selama ini pihak Once tidak pernah mengajukan izin dan membayar royalti dalam penggunaan lagu Dewa 19 yang sebagian besar diciptakan Ahmad Dhani. Sebab itu, pihak Ahmad Dhani melayangkan somasi terbuka bagi pihak yang diduga telah melanggar aturan tersebut.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat