kievskiy.org

Ferry Irawan Dituntut 1,5 Tahun Penjara Atas Kasus KDRT Venna Melinda

Ferry Irawan dan Venna Melinda.
Ferry Irawan dan Venna Melinda. /Instagram @ferryirawanreal

PIKIRAN RAKYAT - Ferry Irawan menjalani sidang di Pengadilan Negeri Kediri, Jawa Timur. Pada Rabu 3 Mei 2023. Agenda sidang kali ini yaitu pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk Ferry Irawan atas dugaan KDRT terhadap Venna Melinda.

Yuni Priyono mengemukakan apa yang dilakukan Ferry Irawan kepada Venna Melinda terbukti melanggar hukum. Atas hal ini JPU menuntut Ferry Irawan dengan tuntutan 1,5 tahun.

"Hari ini, agenda persidangan adalah pembacaan surat tuntutan dari penuntut umum. Pada intinya, penuntut umum yakin unsur-unsur dakwaan terbukti secara sah menurut hukum," ujar JPU Kejaksaan Negeri Kota Kediri, Yuni Priyono.

Baca Juga: Kuliti Sikap Ferry Irawan Saat Lakukan KDRT, Venna Melinda Ungkap Fakta Mengejutkan

"Tuntutannya adalah 1 tahun 5 bulan penjara," lanjut Yuni Priyono seperti dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara.

Tuntutan ini diambil lantaran adanya beberapa hal yang memberatkan Ferry Irawan sebagai terdakwa, di antaranya terdakwa sudah pernah dihukum.

Selain itu, akibat perbuatan Ferry Irawan, Venna Melinda mengalami penderitaan baik fisik dan psikis.

"Yang memberatkan adalah terdakwa sudah pernah dihukum. Lalu akibat dari perbuatan terdakwa, korban menderita secara fisik maupun psikis," ujar Yuni Priyono.

Baca Juga: Sidang Dugaan KDRT Ferry Irawan, Venna Melinda Disebut Pukuli Kepala Sendiri di Kamar Hotel

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat