PIKIRAN RAKYAT - Polda Bali akhirnya menaikan status hukum I Gede Ari Astina atau yang akrab di sapa Jerinx SID.
Seperti diketahui Jerinx menjadi tersangka dalam kasus pencemaran nama baik dan ujaran kebencian yang menyebutkan bila IDI (Ikatan Dokter Indonesia) sebagai kacung WHO.
Ujaran kebenciannya ini ia unggah di laman Instagram pribadinya @jrxsid. Penetapan tersangka pada drummer band Supermen Is Dead ini dilakukan kepolisian setelah melakukan gelar perkara.
Baca Juga: Kualifikasi Piala Dunia 2022 Zona Asia Ditunda Sampai 2021
Penyidik menemukan terpenuhinya unsur pidana dalam unggahan Jerinx beberapa waktu lalu.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Bali, Kombes Pol Yuliar Kus Nugroho menyebut Jerinx sudah memenuhi panggilan sebagai tersangka.
"Sudah jadi tersangka dan sudah diperiksa," kata Dirkrimsus Polda Bali Kombes Yuliar Kus Nugroho seperti dikutip Pikiran-rakyat.com dari PMJNews pada 12 Agustus 2020.
Baca Juga: Jumpa Venus Kakaknya, Serena Williams Maju ke Babak Dua Top Seed Open
Setelah naiknya status hukum Jerinx menjadi tersangka, kepolisian langsung melakukan tindak penahanan.