kievskiy.org

Soal Harta Gono-Gini Desta dan Natasha Rizky Pascacerai, Berikut Kata Praktisi Hukum

Natasha Rizky dan Desta.
Natasha Rizky dan Desta. /Instagram @deta80s Instagram @deta80s

PIKIRAN RAKYAT - Kisruh rumah tangga Deddy Mahendra Desta dan Natasha Rizky hingga saat ini masih menjadi topik pembicaraan hangat di kalangan masyarakat.
Usai Desta melayangkan permohonan cerai ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada 11 Mei 2023, publik mulai mencari tahu kebenaran terkait perceraian pasangan yang telah membina rumah tangga selama 10 tahun tersebut.

Tak hanya terkait penyebab retaknya rumah tangga Caca dan Desta, masyarakat juga turut mencari tahu tentang pembagian harta gono-gini dari keduanya yang sama-sama bekerja sebagai figur publik.

Tak sedikit yang mempertanyakan terkait pembagian harta yang telah dikumpulkan selama keduanya menjalani rumah tangga sejak tahun 2013.

Baca Juga: Rebecca Klopper Diduga Terlibat dalam Video Asusila, Netizen: Tahi Lalat dan Piercing Belly Mirip Semua

Praktisi hukum, Muara Karta, turut memberikan komentar terkait harta gono-gini pasangan Deddy Mahendra Desta dan Natasha Rizky. Dia menyebut perceraian di kalangan artis bukanlah hal yang tabu dan sudah sering terjadi.

"Perkara cerai kan itu hal biasa ya, di kalangan selebriti itu bukan hal yang tabu. Kalau sudah enggak cocok sedikit, pasti buntut-buntutnya cerai, atau pisah ranjang," tutur Muara Karta, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari kanal YouTube Seleb Oncam News.

Dia menyinggung soal pembagian harta yang didapatkan bersama selama menjalin biduk rumah tangga. Muara mengatakan, jika pasangan yang bercerai tidak bisa menyelesaikan masalah harta sendiri, maka Desta dan Caca bisa membawa persoalan pembagian harta ini ke pengadilan.

Baca Juga: Inara Rusli Tepis Tudingan Dibayar Miliaran Rupiah Usai Kembali Bekerja

"Ketika harta yang didapat bersama itu tidak bisa mereka selesaikan berdua, maka forum yang adil itu adalah membawa ini ke pengadilan, tapi sesudah perceraian," katanya menambahkan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat