kievskiy.org

Ditangkap dengan Bukti 1 Kg,Drummer J-Rocks Beri Pesan bagi 'Teman-teman' yang Masih Gunakan Narkoba

ARK, penabuh drum J-Rocks ditangkap dengan barang bukti ganja 1 kilogram.
ARK, penabuh drum J-Rocks ditangkap dengan barang bukti ganja 1 kilogram.

PIKIRAN RAKYAT – Anton Rudi Kelces alias ARK (39) menambah daftar panjang selebritas tanah air yang kedapatan mengonsumsi narkoba.

ARK ditangkap polisi dengan barang bukti 1 kilogram ganja, bersama tiga orang lain.

ARK merupakan penabuh drum J-Rocks, sementara tersangka lain adalah M dan DN, kru grup musik bernuansa rock Jepang itu, ditambah W mantan kru mereka.

 Baca Juga: Lagi-lagi Dikecam Yunani Soal Pengembalian Fungsi Masjid di Bekas Gereja, Turki: Ini Properti Kami!

Dalam kesempatan konferensi pers di Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Sabtu, 22 Agustus 2020, Anton menyampaikan sejumlah pesan.

Terutama bagi yang ia sebut ‘teman-teman’ di luar tahanan, yang masih menggunakan narkoba.

"Gue pengen minta maaf sama keluarga, temen temen, masyarakat bahwa gue korban penyalahgunaan ganja ini," kata Anton, seperti dilansir Antara.

Baca Juga: Angka Kesembuhan Harian Covid-19 Indonesia Lebih Banyak dari Pasien Positif pada 22 Agustus 2020

Anton juga berharap tidak ada rekannya yang terjerumus penggunaan barang haram tersebut.

"Gue berharap buat temen-temen yang masih pake narkoba di luar, berhenti sebelum telat daripada kayak gue gini," tutur Anton.

Penyidik Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok meringkus Anton bersama dengan dua kru grup musik J-Rocks berinisal M, DN, dan mantan kru J-Rocks berinisial W karena diduga mengonsumsi dan kepemilikan ganja.

Baca Juga: Wartawan Mamuju Tewas dengan 17 Luka Tusukan, Hatta Kainang Ceritakan Pertemuan Terakhir dengan DL

Dalam perkara itu polisi juga menyita ganja sebanyak sekitar satu kilogram.

Polisi telah melakukan tes urine keempatnya dan hasilnya menunjukkan bahwa semuanya positif mengonsumsi ganja.

"Empat orang sudah kita amankan, kita lakukan tes urine semuanya positif sebagai pengguna." kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta.

Yusri mengatakan polisi masih dalami kasus ini dan dia menegaskan jajarannya tak segan melakukan penindakan jika ada pengguna narkoba lain yang terlibat dalam kasus ini.

Yusri mengatakan keempatnya kini telah menyandang status tersangka dalam perkara penyalahgunaan narkotika jenis ganja. Keempatnya terancam dijerat dengan Pasal 111 junto 114 UU RI tentang Narkotika.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat