kievskiy.org

Thariq Halilintar Diam-diam Maju Caleg DPR, Sudah Patenkan Nama

Thariq Halilintar.
Thariq Halilintar. /Instagram.com/@thariqhalilintar

PIKIRAN RAKYAT - Thariq Halilintar diam-diam berencana mencalonkan diri sebagai anggota legislatif DPR RI. Hal tersebut diketahui setelah Thariq Halilintar secara diam-diam mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis, 20 Juli 2023.

Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto membenarkan bahwa Thariq Halilintar memang datang ke kantor pengadilan. Dalam perkara ini, Thariq Halilintar meminta pengadilan mengukuhkan nama aslinya, Muhammad Thariq Attamimi dan nama panggungnya, Thariq Halilintar merupakan orang yang sama.

"Ada perkara permohonan yang diajukan oleh Muhammad Thariq Attamimi atau Thariq Halilintar. Supaya orang tidak salah mengartikan bahwa itu dua orang yang berbeda," kata Djuyamto.

Adapun alasan Thariq Halilintar mengajukan permohonan tersebut karena akan mendaftarkan diri sebagai calon DPR RI. "Dalil permohonan berikutnya apa? Adalah karena untuk kepentingan persyaratan untuk mengajukan pencalonan sebagai calon legislatif DPR RI," ujarnya dikutip Pikiran-Rakyat.com dalam kanal YouTube Intens Investigasi.

Baca Juga: Istri Deddy Corbuzier Dilarikan ke RS karena Keracunan Mie Ayam

Sementara itu, agenda sidang pertama yang digelar hari ini adalah memeriksa bukti yang diajukan Thariq Halilintar. Sidang selanjutnya akan dilaksanakan pada 27 Juli 2023 mendatang.

Syarat Daftar Caleg DPR RI

Syarat untuk mendaftar sebagai calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) bisa berbeda-beda tergantung pada peraturan dan ketentuan yang berlaku saat pendaftaran. Namun, secara umum, berikut adalah syarat-syarat umum yang biasanya diperlukan:

  1. Kewarganegaraan Indonesia: Calon harus menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) sejak lahir atau melalui proses naturalisasi yang sah.
  2. Usia: Biasanya, calon harus berusia 21 tahun atau lebih pada saat pendaftaran.
  3. Pendidikan: Calon harus memiliki pendidikan minimal tamat SMA/sederajat. Namun, beberapa partai atau daerah dapat menetapkan persyaratan pendidikan yang lebih tinggi.
  4. Dukungan Partai Politik: Calon harus didukung oleh partai politik yang telah terdaftar dan memiliki perwakilan di DPR RI. Jumlah dukungan yang diperlukan biasanya ditentukan oleh peraturan KPU (Komisi Pemilihan Umum) setempat.
  5. Bersih dari Tindakan Kriminal: Calon tidak boleh memiliki catatan pidana yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.
  6. Tidak menjadi anggota TNI/Polri atau pegawai negeri sipil (PNS): Calon tidak boleh menjadi anggota aktif TNI (Tentara Nasional Indonesia), Polri (Kepolisian Republik Indonesia), atau PNS (Pegawai Negeri Sipil).
  7. Tidak sedang menjalani hukuman pidana: Calon tidak boleh sedang menjalani hukuman pidana.
  8. Tidak ganda sebagai calon: Calon hanya dapat didaftarkan di satu daerah pemilihan dan oleh satu partai politik.

Namun persyaratan di atas dapat berubah dari waktu ke waktu dan dapat bervariasi di berbagai daerah pemilihan dan partai politik.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat