kievskiy.org

Isi Ancaman Steve Wantania ke Anak Pinkan Mambo hingga Sogok Uang Rp500.000

Potret Pinkan Mambo dan suaminya, Steve Wantania.
Potret Pinkan Mambo dan suaminya, Steve Wantania. /Instagram.com/@pinkan_mambo

PIKIRAN RAKYAT - Suami Pinkan Mambo, Steve Wantania melayangkan ancaman kepada anak tirinya, MA jika membongkar pelecehan seksual yang dilakukannya. Hal tersebut tertera dalam surat keputusan Mahkamah Agung.

MA disebut selalu menghindar karena ketakutan saat bertemu Steve Wantania di rumahnya. Namun kejadian pelecehan seksual tidak bisa dihindari karena Steve Wantania selalu menarik tangan dan badan MA.

Selain itu, Steve Wantania disebut mengancam MA dan memberikan sejumlah uang agar kejadian pelecehan seksual itu tidak diungkap kepada Pinkan Mambo.

"Bahwa saksi anak Michelle Ashley Rezya selalu menghindar ketika bertemu dengan terdakwa namun terdakwa menarik tangan dan badan saksi anak Michelle Ashley Rezya sehingga tidak bisa pergi atau menghindar, terdakwa pun mengancam kepada saksi anak Michelle Ashley Rezya
dan mengatakan “AWAS KALAU KEJADIAN INI KAMU NGOMONG KE MAMI INI JADI MASALAH BESAR” dan memberikan uang sebesar Rp.300.000 (tiga ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) setelah terdakwa melakukan perbuatannya," berdasarkan putusan dalam web Mahkamah Agung.

Baca Juga: Ray Sahetapy Sakit Stroke, Rama Sahetapy: Kami Sudah Memaafkan Masa Lalu Ayah

Akibat perbuatan Steve Wantania, MA disebut mengalami trauma ketika bertemu dengan ayah tirinya atau laki-laki.

MA juga telah melakukan visum pada tanggal 24 Februari 2021 di Rumah Sakit Premier Bintaro. Berdasarkan hasil visum, MA mengalami robekan di sekitar organ intim. "Pada pemeriksaan ditemukan robekan lama pada selaput dara akibat kekerasan tumpul yang melewati liang senggama," ujarnya.

Atas perbuatannya, Steve Wantania dijatuhi ancaman pidana sesuai dengan Pasal 82 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Penetapan PERPPU No.1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

"Bahwa terdakwa melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak yaitu saksi anak Michelle Ashley Rezya secara berulang kali yakni sekira tahun 2018 sampai dengan bulan Januari 2019," ucapnya

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat