kievskiy.org

Ada 2 Nama Band Anima, Personel Awal Bakal Tempuh Jalur Hukum

Personel Anima, Irsha Adriano "Rhino", Engkan Herikan, Lucky Lukman bersama lawyer Henky Solihin (keempat kiri) menujukkan cetakan pendaftaran merek Anima kubu Irsha dan kawan-kawan yang berstatus didaftar, serta Anima kubu Eldi Rinaldi Oekon dengan status selesai masa pengumuman.
Personel Anima, Irsha Adriano "Rhino", Engkan Herikan, Lucky Lukman bersama lawyer Henky Solihin (keempat kiri) menujukkan cetakan pendaftaran merek Anima kubu Irsha dan kawan-kawan yang berstatus didaftar, serta Anima kubu Eldi Rinaldi Oekon dengan status selesai masa pengumuman. /Pikiran Rakyat/Satira Yudatama

PIKIRAN RAKYAT - Band Anima yang terbentuk 20 tahun lalu masih aktif memanggung sampai saat ini. Sementara itu, terdapat kubu yang menyebutkan dalam tayangan Youtube, bahwa mayoritas personel Animasudah hengkang. Kubu tersebut juga mengaku bernama Anima, tapi dengan mayoritas personel anyar.

Dia adalah pemain bas Anima, Eldi Rinaldi Oekon yang menggagas kehadiran band dengan mayoritas personel anyar. Dalam tayangan YouTube, Anima hadir dengan personel anyar.

Sementara personel lain Anima, Engkan Herikan (gitar), Irsha Adriano "Rhino" (gitar), Lucky Lukman (vokal) masih aktif bermusik dengan nama Anima dan menyatakan tak pernah hengkang.

Kuasa hukum Anima yang beranggotakan Engkan, Rhino, dan Lucky, yakni Henky Solihin menyebut tindakan Eldi sebagai pembohongan publik.

Baca Juga: Anak Pinkan Mambo Bantah Doyan Dugem, Justru Tuding sang Ibu Sering Ajak Dirinya ke Klub Malam

"Anima yang asli, tentu mereka (Engkan, Irsha, Lucky). Mereka sudah mendaftarkan merek Anima. Statusnya didatar (terdaftar). Berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, pemerek yang terdaftar berhak untuk mencegah atau melarang orang lain menggunakannya. Tentu, di dalam itu ada konsekuensi hukum," katanya ditemui di Jalan Inhoftank, Kota Bandung, pada Rabu, 2 Agustus 2023.

Henky menegaskan, Pasal 100 Ayat 1 berbunyi "Barang siapa menggunakan merek terdaftar tanpa izin pemerek dapat dikenakan ancaman pidana kurungan lima tahun atau denda Rp2 miliar". Demikian pula tertera dalam Pasal 100 Ayat 2 yang berbunyi "Barang siapa menggunakan merek yang sama, dapat diancam pidana 4 tahun penjara dan denda Rp2 miliar".

"Tentu, kami akan membawa kasus itu ke jalur hukum. Namun, kami menunggu iktikad baik mereka yang mengemukakan pernyataan kubu Eldi yang asli. Padahal, personel lama ini kan masih eksis. Artinya, mereka (kubu Eldi) tak mengakui atas karya cipta yang dinyanyikan, karena lagu-lagu itu masih dipegang Engkan dan kawan-kawan," kata Henky.

Baca Juga: Atta Halilintar Jawab Curhatan Mantan Sopir yang Mengaku Dizalimi: Semoga Jadi Penghapus Dosa

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat