kievskiy.org

Pakai Narkoba di Thailand, Ammar Zoni Disebut Tak Bisa Dituntut di Indonesia

Ammar Zoni Resmi Jadi Tersangka Narkoba, Terancam 12 Tahun Penjara!
Ammar Zoni Resmi Jadi Tersangka Narkoba, Terancam 12 Tahun Penjara! /Pikiran Rakyat/Munady

PIKIRAN RAKYAT - Kuasa hukum Ammar Zoni, Abdullah Emile Oemar, mengulas tentang efektivitas hasil tes urine Ammar Zoni yang menunjukkan hasil positif pada saat penangkapan.

Menurut Emile, efektivitas alat tes positif untuk sabu akan mengalami penurunan bacaan jika penggunaan narkoba terjadi tiga hari sebelumnya.

"Dari persidangan tadi, satu hal yang kita gali, jadi masalah tentang efektivitas alat untuk tes urine, strip untuk alat tes positif sabu itu efektivitas tiga hari. Setelah tiga hari itu ada penurunan efektivitas pembacaan alat strip tersebut," kata Emile di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 24 Agustus 2023.

Emile juga merujuk pada pengakuan Ammar Zoni di persidangan, saat itu Ammar mengakui bahwa ia telah menggunakan sabu dan ganja di Thailand, sekitar seminggu sebelum penangkapannya.

"Jadi kemungkinan setelah tiga hari hasil pembacaan bakal negatif, sedangkan kalau dari pengakuan Ammar yang tadi kita ungkap dan juga dari BAP kemungkinan pemakaian terakhir Ammar adalah di awal Maret," ujarnya.

Baca Juga: Oklin Fia Tertunduk Usai Diperiksa Polisi, Banjir Sindiran Pedas Netizen: Pas Makan Es Krim Dongak

"Nah pada awal Maret itu posisi pemakai narkoba terungkap bahwa posisi tempat pemakaian sabu tersebut di Thailand," ujarnya.

Oleh karena itu, Emile berpendapat bahwa Ammar Zoni tidak bisa dijerat dengan hukum di Indonesia, karena penggunaan narkoba di Thailand tidak berada di bawah yurisdiksi jaksa di Indonesia.

Dia menambahkan bahwa konsumsi ganja di Thailand adalah tindakan yang legal, dan hal ini memperkuat argumen bahwa kasus Ammar seharusnya tidak dapat diproses oleh jaksa di Indonesia.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat