kievskiy.org

Korban dan Saksi Sudah Diperiksa, Kasus Pelecehan di Miss Universe Indonesia Naik ke Tahap Penyidikan

Ilustrasi mahkota. Finalis Miss Universe Indonesia dihina fisiknya oleh oknum panitia.
Ilustrasi mahkota. Finalis Miss Universe Indonesia dihina fisiknya oleh oknum panitia. /Pexels/Pixabay

PIKIRAN RAKYAT - Sebanyak 7 korban dan 2 saksi kasus pelecehan Miss Universe Indonesia telah diperiksa. Polda Metro Jaya lantas menaikan status kasus tersebut ke tahap penyidikan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko membenarkan kabar tersebut. "Sudah dilakukan gelar perkara untuk menaikkan menjadi proses penyidikan," katanya saat dihubungi, Senin 28 Agustus 2023.

Kuasa hukum korban pelecehan di kontes kecantikan, Mellisa Anggraini mengungkapkan ada 30 peserta yang menjadi korban pelecehan di Miss Universe tersebut.

Namun, Melisa melanjutkan baru 7 orang yang memberikan kuasa kepadanya. Ia meyakini korban lainnya akan segera menyusul memberikan laporan.

Baca Juga: Nama Calon Penjabat Sudah Dikantongi, Kemendagri Tunggu Jokowi Pimpin Sidang TPA Putuskan 17 Pj Gubernur

Mellisa juga menyampaikan kedatangannya ke Polda Metro Jaya untuk dimintai keterangan lebih lanjut soal kronologi dalam kasus tersebut.

"Tentu saya menyampaikan apa yang disampaikan oleh para korban, apa-apa yang mereka alami," katanya.

Dia juga menyampaikan dampaknya terhadap korban. "Terus bagaimana dampaknya terhadap mereka, kenapa akhirnya memutuskan melaporkan ini. Termasuk kronologi gambaran besar nanti didalami lagi," katanya.

Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/4598/VII/2023 SPKT POLDA METRO JAYA. Mellisa melaporkan penyelenggara kegiatan tersebut dengan pasal 4, 5, 6, 14, 15 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Baca Juga: Ibunda Aldila Jelita Ancam Bongkar Rahasia Jika Putrinya Rujuk dengan Indra Bekti

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat