kievskiy.org

CEO YG Entertainment Didakwa 3 Tahun Penjara Atas Kasus Narkoba B.I

Rapper B.I eks member IKON.
Rapper B.I eks member IKON. /Instagram/@B.Ishxxbi131

PIKIRAN RAKYAT - Pendiri YG Entertainment, Yang Hyun Suk menghadapi dakwaan hukuman tiga tahun penjara atas kasus narkoba yang menjerat Kim Hanbin alias B.I.

Pada 27 September 2023, Yang Hyun Suk hadir di pengadilan untuk membela diri terhadap tuduhan yang menyebut dirinya telah mengancam seorang saksi selama skandal kasus narkoba B.I.

Saat itu, jaksa meminta Yang Hyun Suk didakwa hukuman tiga tahun penjara. Dakwaan tersebut dibacakan oleh jaksa yang sama dalam sidang pertama Yang Hyun Suk sebelumnya, di mana dia dinyatakan tidak bersalah.

"Persidangan awal yang memutuskan Yang Hyun Suk tidak bersalah, salah memahami parameter hukum dan bersikap lunak terhadap kesaksian palsu dan aktivitas kriminal," kata Jaksa.

Yang Hyun Suk kemudian memohon kesempatan untuk terus mengembangkan usahanya di dunia entertainment dan kembali ke posisinya sebagai salah satu petinggi K-Pop.

Baca Juga: Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi Purna Tugas, Pilih Kembali Jadi Guru

"Selama empat tahun terakhir, di tengah banyaknya tuduhan, saya diam-diam berharap kebenaran terungkap. Saya sekarang meminta pengadilan memberi saya kesempatan untuk kembali ke posisi saya dan terus mengembangkan pemimpin masa depan K-Pop dan menciptakan konten yang hebat," ujar Yang Hyun Suk.

Awal Mula Kasus Narkoba B.I

Pada tahun 2020, polisi menemukan bukti bahwa Yang Hyun Suk mengancam seorang saksi yang akan memberikan keterangan terkait kasus B.I, saksi tersebut diancam sehingga mau mengubah kesaksiannya.

Meski tuduhan tersebut dibantah, dakta baru muncul ketika salah satu mantan manajer YG Entertainment bernama Kim diperiksa polisi. Polisi menyimpulkan keterangan Kim bahwa Yang Hyun Suk terlibat.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat