PIKIRAN RAKYAT - Penyidik Dittipidnarkoba Bareskrim Polri akan memeriksa salah satu narapidana narkoba sekaligus penyanyi Zul Zivilia terkait gembong narkoba jaringan internasional Fredy Pratama.
Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Mukti Juharsa mengatakan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak lembaga pemasyarakatan (Lapas).
"Zul akan kita periksa ya, kita akan koordinasi dengan Lapas karena dia ada di Lapas," kata Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Mukti Juharsa.
Dalam pernyataannya, Mukti berujar bahwa pemeriksaan Zul Zivilia bertujuan untuk mendalami lebih jauh jaringan narkoba Fredy Pratama, mengingat sebelumnya Zul Zivilia memberi barang seseorang berinisial R yang tergabung dalam jaringan tersebut.
Baca Juga: Nagita Slavina Dengar Jeritan Rayyanza Saat Diperiksa Dokter, Banjir Doa dari Sahabat
"Karena (Zul) termasuk dalam jaringan si R ya, R ada hubungan sindikasi dengan FP," ujarnya.
Kabarnya, Zul Zivilia sedang menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri hari Ini, Kamis, 5 Oktober 2023. Adapun Zul Zivilia saat ini merupakan terpidana kasus peredaran narkoba yang telah ditahan di Lapas Narkotika kelas II A Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat.
Zul Zivilia Divonis 18 Tahun Penjara
Majelis Hakim Pengadilan Jakarta Utara menyatakan Penyanyi Zul Zivilia bersalah sebagai perantara narkoba. Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara selama 18 tahun dan denda 1 miliar.
"Menjatuhkan pidana kepada Zulkifli dengan pidana penjara selama 18 tahun dan dengan sebesar 1 miliar rupiah atau diganti dengan satu tahun penjara," kata Majelis Hakim.