kievskiy.org

Selain Kata Anjay, Komnas PA Tegaskan Tolak Sebutan Alat Vital yang Dijadikan Bahan Candaan

Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait.
Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait. /Pikiran-Rakyat.com/Ahmad Rayadie

PIKIRAN RAKYAT - Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) telah mengeluarkan surat edaran mengenai penggunaan kata Anjay di kalangan masyarakat.

Berdasarkan surat yang dikeluarkan apda 29 Agustus 2020, Komnas PA melarang tegas penggunaan kata Anjay yang dimaksudkan untuk merendahkan seseorang.

Penggunaan kata Anjay untuk merendahkan hingga menjadi bahan candaan dinilai sebagai suatu bentuk kekerasan, dan bisa dipidanakan.

Baca Juga: Penyisihan MTQ Jabar Dilaksanakan Secara Bergilir, Dibagi Menjadi 5 hingga 6 Daerah Setiap Harinya

Ketua Umum Komnas PA, Arist Merdeka Sirait memberikan penjalasan dan alasan larangan penggunaan kata Anjay yang menjadi kontroversi.

Tidak hanya kata Anjay, Arist juga menyinggung sebutan alat vital yang sering dijadikan sebagai bahan candaan anak di tongkrongan.

"Ada kata juga yang mengganti alat vital orang, dianggap itu lelucon, dianggap itu bahasa gaul, bahasa tongkrongan," kata Arist Merdeka Sirait dikutip Pikiran-Rakyat.com dalam kanal YouTube KH Infotainment pada Sabtu 5 September 2020.

Baca Juga: Makin Beringas, Lewis Hamilton Pecahkan Rekor Waktu Tercepat Sepanjang Masa di Ajang Balapan F1

Meski dipakai untuk candaan, Arist sebagai ketua umum Komnas PA dengan tegas menolak penggunaan sebutan alat vital untuk bahan gurauan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat