PIKIRAN RAKYAT - Artis sekaligus pengusaha Raffi Ahmad dituduh melakukan tindak pencucian uang. Hal tersebut diungkapkan ketua National Corruption Watch (NCW), Hanifa Sutrisna, dia menduga Raffi Ahmad mempunyani kantong semar guna menyimpan uang haram.
Apa itu Pencucian Uang?
Pencucian uang adalah praktik ilegal untuk menyembunyikan asal-usul dana yang diperoleh secara ilegal atau mencurigakan, sehingga membuatnya tampak berasal dari sumber yang sah.
Tujuannya adalah untuk menghindari deteksi oleh otoritas dan menciptakan ilusi legalitas pada aset yang sebenarnya tidak sah.
Bagaimana Cara Kerja Pencucian Uang?
Pencucian uang melibatkan serangkaian langkah untuk menyembunyikan jejak dana ilegal atau mencurigakan. Langkah-langkah umumnya mencakup:
- Pencucian (Placement): Memasukkan dana ilegal ke dalam sistem keuangan melalui transaksi kecil atau pembelian aset berharga.
- Pembingkaian (Layering): Melibatkan serangkaian transaksi kompleks untuk menyulitkan penelusuran asal-usul dana. Ini termasuk transfer antar rekening, investasi, dan pembelian aset di berbagai tempat.
- Integrasi (Integration): Dana yang telah "dicuci" diintegrasikan kembali ke dalam ekonomi secara sah, seringkali melalui investasi properti, bisnis, atau kegiatan finansial lainnya.
Cara kerja pencucian uang dirancang untuk menyulitkan penegakan hukum dalam melacak dan membuktikan asal-usul ilegal dari dana tersebut.
Raffi Ahmad: Kabar itu Tidak Benar
Raffi Ahmad akhirnya buka suara perihal tuduhan terhadap dirinya yang diduga telah melakukan pencucian uang.
Suami Nagita Slavina itu tegas membantah tuduhan ketua NCW. Dia menegaskan bahwa seluruh uang yang dimilikinya merupakan hasil dari kerja kerasnya dari nol.
"Jelas saya katakan tidak benar adanya," kata Raffi Ahmad di BCD City, Tangerang, Jumat, 2 Februari 2024.
"Aku kaget dibilang ada pencucian uang, sama sekali nggak ada. Percaya cek aja, gedung aja masih ada cicilan," ujarnya.