kievskiy.org

Letkol TNI Lamar Ayu Ting Ting: Ini Syarat dan Aturan TNI untuk Menikahi Janda

Selebriti Ayu Ting Ting.
Selebriti Ayu Ting Ting. /Instagram @ayutingting92

PIKIRAN RAKYAT - Ayu Ting Ting dikabarkan telah melangsungkan lamaran dengan seorang pria berinisial F yang berprofesi sebagai Tentara Negara Indonesia Angkatan Darat (TNI AD) berpangkat Letkol.

Kabar pertunangan Ayu Ting Ting dan F tersebar setelah beberapa foto momen lamaran mereka tersebar di media sosial. Meski demikian, Ayu Ting Ting belum membenarkan kabar terkait acara pertunangan tersebut, dia hanya meminta doa terbaik untuk hidupnya.

"Bismillah saja, doain saja ya," kata Ayu Ting Ting saat ditemui awak media di lokasi syuting.

Syarat dan Aturan TNI Menikahi Janda

Seorang TNI harus memenuhi syarat dan aturan sebelum memutuskan untuk menikah. Berdasarkan Peraturan Panglima TNI Nomor 50 Tahun 2014 tentang Tata Cara Perkawinan, Perceraian, dan Rujuk bagi Prajurit, seorang TNI boleh menikah jika prajurit TNI tidak dalam masa pendidikan dan TNI wanita dilarang menikahi prajurit TNI pria yang lebih rendah golongan kepangkatannya.

Selain itu, ada juga syarat agar prajurit TNI melampirkan surat keterangan status belum pernah menikah atau janda/dua dari pejabat yang berwenang, serta surat keterangan cerai/kematian suami dari calon istri atau surat keterangan cerai/kematian istri dari calon suami jika mereka janda/duda.

Seorang Prajurit TNI juga harus mengajukan permohonan izin perkawinan kepada komandan atau atasan dengan melampirkan persyaratan sebagai berikut:

  • Surat keterangan tentang nama, tanggal dan tempat lahir, agama, pekerjaan dan tempat tinggal calon suami/istri, apabila salah seorang atau keduanya pernah menikah agar mencantumkan nama istri atau suami terdahulu
  • Surat keterangan tentang nama, agama, pekerjaan, dan tempat tinggal orangtua calon suami/istri
  • Surat kesanggupan dari calon istri/suami untuk menjadi istri/suami prajurit dan mematuhi norma kehidupan berkeluarga di TNI
  • Surat keterangan dari yang berwenang bahwa calon suami telah mencapai usia dua puluh satu tahun dan calon istri sembilan belas tahun
  • Surat persetujuan dari pengadilan atau pejabat yang ditunjuk oleh kedua orangtua pihak calon suami/istri jika calon suami/istri belum mencapai usia tersebut
  • Surat persetujuan ayah/wali calon istri
  • Surat keterangan pejabat personalia mengenai status belum/pernah kawin, dari prajurit yang bersangkutan
  • Surat keterangan status belum pernah kawin/janda/duda dari pejabat yang berwenang
  • Surat keterangan cerai/kematian suami dari calon istri atau surat keterangan cerai/kematian istri dan calon suami apabila mereka sudah janda/duda
  • Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari polisi setempat tentang tingkah laku calon istri/suami yang bukan prajurit
  • Surat keterangan dokter TNI tentang kesehatan prajurit yang bersangkutan dan calon istri/suami
  • Enam lembar pas foto ukuran 4x6 prajurit yang bersangkutan dan calon istri/suami
  • Surat keterangan baptis atau sidi dari pejabat gereja yang bersangkutan bagi yang menganut Protestan dan surat pemandian yang tidak lebih tua dari enam bulan bagi yang beragama Katolik dan surat keterangan sudhi wadani bagi yang beragama Hindu.

Sosok F, TNI yang Melamar Ayu Ting Ting

Penyanyi dangdut Ayu Ting Ting dilaporkan telah menggelar prosesi lamaran dengan seorang anggota TNI. Kabar tersebut bermula ketika media sosial dihebohkan dengan tersebarnya foto undangan acara lamaran bertuliskan nama Ayu Ting Ting.

Nama laki-laki dalam undangan itu ditutupi oleh stiker. Namun publik di media sosial menemukan sebuah petunjuk bahwa pria itu adalah seorang anggota TNI.

Kabar lamaran Ayu Ting Ting dengan seorang TNI itu ramai ketika beredar foto orangtua sang pedangdut, Abdul Rojak dan Umi Kalsum yang berfoto menggunakan busana warna cokelat dengan latar belakang dekorasi penuh bunga.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat