kievskiy.org

Harvey Moeis Gerogoti Uang Rakyat, Kekayaan Sandra Dewi Bisa Disita?

Sandra Dewi dan Harvey Moeis.
Sandra Dewi dan Harvey Moeis. /Instagram/@sandradewi88

PIKIRAN RAKYAT – Sorotan publik kini beralih ke Sandra Dewi usai sang suami, Harvey Moeis ditetapkan sebagai tersangka korupsi atau maling uang rakyat oleh Kejaksaan Agung. Pasalnya, Sandra Dewi dinilai menikmati uang hasil menggerogoti kekayaan alam yang harus digunakan untuk rakyat.

Pakar hukum menilai Sandra Dewi bahkan bisa saja dikenai pidana jika memang terjadi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dan terbukti mengaburkan uang korupsi Harvey Moeis. Sehingga Kejaksaan Agung didesak untuk menelusuri keuangan Harvey Moeis yang ikut merugikan negara hingga Rp271 triliun.

“Ini pasti akan ditelusuri alur keuangannya. Kalau diketemukan ada indikasi pelaku mencoba mengaburkan, menempatkan, menghibahkan yang tujuannya untuk mengaburkan asal-usul kekayaan tersebut, dan setelah tersangka ditetapkan bersalah, incraht, dari alur itu orang-orang yang mengaburkan itu diperiksa, akhirnya pihak penyidik memiliki dua alat bukti yang cukup, ya tidak menutup kemungkinan,” ujar Minola Sebayaang.

“Ini akan berlanjut ke TPPU, dan tidak menutup kemungkinan orang-orang yang terlibat dalam tindak pidana tersebut, siapapun itu orangnya, termasuk istri bisa dikenai pidana,” katanya menambahkan.

Baca Juga: Harvey Moeis Pernah Hadiahi Sandra Dewi Mobil Roll-Royce Rp18 Miliar, Ini Spesifikasinya

Selain itu, Minola juga menilai jika kasus Harvey Moeis dikembangkan menjadi kasus TPPU, dan Sandra Dewi terlibat, maka kekayaannya bisa disita. Tentunya hal itu harus menunggu keputusan dari Kejaksaan agung yang kini mengusutnya.

“Kalau masalah penyitaan ya sudah pasti ya. Jadi artinya kalau proses hukumnya berjalan sampai pada keputusan yang memiliki kekuatan hukum yang tetap, sampai terjadi tindakan pidana korupsi yang menimbulkan kerugian negara, maka selain hukuman badan, pasti ada penyitaan atas aset-aset dari pelaku yang diambil untuk menutup kerugian negara,” ucap Minola, dikutip dari Intens Investigasi.

Kasus Harvey Moeis

Harvey Moeis ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata niaga timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk Tahun 2015-2022, oleh Kejaksaan Agung pada 27 Maret 2024 kemarin. Dia disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Suami Sandra Dewi ini ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan. Harvey ditetapkan sebagai tersangka ke-16 dalam perkara yang merugikan negara akibat kerusakan lingkungan yang ditimbulkan sebesar Rp271,06 triliun.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat