kievskiy.org

Suami BCL Tiko Aryawardhana Bakal Dipolisikan Terkait Kasus Penggelapan Uang Rp6,9 Miliar

Tiko Aryawardhana dan BCL menikah.
Tiko Aryawardhana dan BCL menikah. /Instagram/@itsmebcl

PIKIRAN RAKYAT - Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan (Jaksel), AKBP Bintoro, akan memeriksa suami Bunga Citra Lestari (BCL), Tiko Aryawardhana, dalam penyidikan kasus dugaan penggelapan uang sebesar Rp6,9 miliar. Adapun pihak pelapor yang melaporkan kasus tersebut adalah mantan istri Tiko berinisial AW.

“Ya, kami akan lakukan pemeriksaan lagi selaku saksi nanti di proses penyidikan ini,” kata Bintoro kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa, 4 Juni 2024.

Lebih lanjut, Bintoro menjelaskan, kasus dugaan penggelapan uang tersebut terjadi pada 2022 atau ketika Tiko masih berstatus suami AW. Dia menyebut polisi juga sudah memeriksa Tiko di tahap penyelidikan. Kemudian, lanjut dia, polisi mengantongi kecukupan dua alat bukti sehingga meningkatkan penanganan perkara dari penyelidikan ke penyidikan.

“Untuk saudara T (Tiko) sudah kami lakukan pemeriksaan. Saat itu adalah sebagai saksi. Untuk saksi-saksi yang sudah kami periksa sebanyak lima orang saksi dengan didukung hasil audit investigasi dari keuangan secara eksternal,” tutur Bintoro.

Kronologi kasus versi pengacara AW

Dalam keterangan terpisah, penasihat hukum AW, Leo Siregar, menyebut kasus dugaan penggelapan tersebut terjadi sekitar 2015 sampai 2021. Saat itu, kata Leo, AW dan Tiko memutuskan untuk mendirikan sebuah perusahaan bernama PT Arjuna Advaya Sanjaya (AAS) yang bergerak dalam bidang makanan dan minuman.

“Awalnya klien kami dan Tiko memutuskan untuk mendirikan perusahaan yang bergerak di bidang makanan dan minuman, di mana pada saat itu klien kami menjadi komisaris, sementara Tiko menjadi Direktur, tapi untuk modal perusahaan seluruhnya dari Klien kami”, kata Leo dalam keterangan tertulis, Selasa, 4 Juni 2024.

Kemudian, lanjut Leo, kliennya pasif dan tidak berusaha untuk mencampuri urusan kegiatan usaha tersebut. Sehingga, Tiko berwenang penuh dalam mengurus kegiatan usaha perusahaan, termasuk dalam hal yang terkait dengan keuangan.

Kewenangan tanpa pengawasan ini yang kemudian kami duga menjadi celah bagi terlapor (Tiko) untuk melakukan perbuatan-perbuatan dengan iktikad yang tidak baik hingga akhirnya mengakibatkan kerugian bagi perusahaan,” ucap Leo.

“Klien kami selama ini taunya usaha lancar, tapi kok tiba-tiba di 2019 Tiko bilang usaha mau tutup karena tidak kuat bayar sewa. Loh, ini kan aneh”, katanya menambahkan.

Lebih lanjut, Leo membeberkan, kecurigaan soal dugaan penggelapan semakin menguat ketika AW menemukan ada 2 dokumen berupa P dan L atau profit and loss yang mencurigakan pada 2021. Usai membandingkan dua dokumen tersebut, AW menemukan adanya dugaan bahwa laporan sudah dimanipulasi untuk menyembunyikan kondisi keuangan perusahaan yang sebenarnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat