kievskiy.org

Suami BCL, Tiko Aryawardhana Terancam 5 Tahun Penjara

Potret pernikahan Bunga Citra Lestari (BCL) dan Tiko Aryawardhana.
Potret pernikahan Bunga Citra Lestari (BCL) dan Tiko Aryawardhana. /Instagram.com/@itsmebcl

PIKIRAN RAKYAT - Suami Bunga Citra Lestari (BCL), Tiko Aryawardhana dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan atas dugaan kasus penggelapan uang. Kasus tersebut sebenarnya sudah dilaporkan mantan istrinya, Arina Winarto pada 2022 dan naik tahap penyidikan pada Februari 2024.

Tiko Aryawardhana dituduh telah menggelapkan uang Rp6,9 miliar, uang tersebut berasal dari perusahaan yang didirikannya bersama Arina ketika masih berstatus suami istri pada 2015 lalu.

Di PT Arjuna Advaya Sanjaya, perusahaan Tiko dan Arina yang bergerak di bidang makanan dan minuman, Tiko Aryawardhan menjabat sebagai direktur dan Arina Winarto sebagai komisaris.

Selama mendirikan perusahaan, Arina Winarto terkesan pasif sehingga Tiko memiliki kewenangan penuh dalam mengurus kegiatan perusahaan, termasuk dalam hak keuangan.

Pada 2019, Tiko melaporkan bahwa perusahaan mereka terancam bangkrut karena tidak bisa membayar sewa. Sampai akhirnya, Arina Winarto melakukan audit keuangan dan menemukan adanya indikasi penggelapan uang yang dilakukan Tiko Aryawardhana.

Sampai saat ini, Tiko Aryawardhana disebut tidak ada itikad baik untuk menyelesaikan masalah ini. Arina Winarto memilih untuk menyelesaikan kasus tersebut melalui jalur hukum.

“Kewenangan tanpa pengawasan ini yang kemudian kami duga menjadi celah bagi terlapor untuk melakukan perbuatan-perbuatan dengan itikad yang tidak baik, hingga akhirnya mengakibatkan kerugian bagi perusahaan,” kata kuasa hukum Arina, Leo Siregar dalam keterangan tertulis yang diterima wartawan Pikiran-Rakyat.com, Asep Bidin Rosidin, Selasa, 4 Juni 2024.

Tiko Aryawardhana, Suami BCL Terancam 5 Tahun Penjara

Saat ini, kasus penggelapan dana yang dilaporkan Arina Winarto terhadap Tiko Aryawardhana telah naik ke tahap penyidikan. Polisi menemukan cukup bukti untuk meningkatkan status kasus tersebut.

Jika Tiko Aryawardhana terbukti bersalah, suami BCL itu akan dijatuhi hukuman berdasarkan Pasal 374 KUHP yang mengatur tentang penggelapan dalam hubungan kerja.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat