kievskiy.org

Kuasa Hukum Sebut Suami BCL Bukan Terjerat Kasus Penipuan tapi Penggelapan dalam Jabatan

Tiko Aryawardhana dan BCL menikah.
Tiko Aryawardhana dan BCL menikah. /Instagram/@itsmebcl

PIKIRAN RAKYAT - Irfan Aghasar selaku kuasa hukum Tiko Aryawardhana mengeklaim kliennya bukan terlibat kasus dugaan penipuan sebagaimana yang tengah viral. Menurutnya, suami Bunga Citra Lestari (BCL) itu tersandung masalah hukum penggelapan dalam jabatan sebagaimana tertuang di Pasal 374 KUHP.

“Kalau lihat di laporan sebenarnya, tidak ada penipuan di laporannya, yang ada adalah penggelapan dalam jabatan (Pasal) 374, tapi yang viral adalah Tiko atau klien kami ini melakukan penipuan. Sehingga framing-nya terlalu liar, sehingga kami mencoba untuk memberikan klarifikasi terhadap pemberitaan yang kemarin sempat viral,” kata Irfan Aghasar kepada wartawan, Rabu, 5 Juni 2024.

Lebih lanjut, Irfan menyampaikan, tudingan mantan istri Tiko yaitu Arina Winarto yang menyebut kliennya menggelapkan uang juga masih tidak jelas. Sebab, Arina Winarto melaprkan Tiko menggelapan uang Rp6,9 miliar, tetapi polisi menyebut nominalnya justru tidak sejumlah itu.

“Jadi angkanya saja ini confuse antara pelaporan dengan sisi polisi, tetapi ada hal yang penting saudara-saudara sekalian rekan-rekan media perlu diketahui bahwa kasus ini bermula dari persoalan perusahaan yang dibentuk secara keluarga,” tutur Irfan.

Irfan menjelaskan, kasus ini berawal dari persoalan perusahaan yang dibentuk oleh keluarga. Dalam perusahaan tersebut ada tiga orang pemegang saham. Mereka adalah Arina Winarto (AW), Tiko Aryawardhana, dan ayah dari pelapor.

“Ada tiga pemegang saham, 75 persen dikuasai pelapor AW, 20 persen dikuasai oleh Tiko dan sisanya 5 persen dikuasai bapak dari pelapor,” tutur Irfan.

Polisi bakal periksa suami Bunga Citra Lestari

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan (Jaksel) AKBP Bintoro menyatakan pihaknya akan memeriksa suami Bunga Citra Lestari (BCL), Tiko Aryawardhana sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan penggelapan uang sebesar Rp6,9 miliar. Adapun pihak pelapor yang melaporkan kasus tersebut adalah mantan istri Tiko berinisial AW.

“Ya, kami akan lakukan pemeriksaan lagi selaku saksi nanti di proses penyidikan ini,” kata Bintoro kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa, 4 Juni 2024.

Lebih lanjut, Bintoro menjelaskan, kasus dugaan penggelapan uang tersebut terjadi pada 2022 atau ketika Tiko masih berstatus suami AW. Dia menyebut polisi juga sudah memeriksa Tiko di tahap penyelidikan. Kemudian, lanjut dia, polisi mengantongi kecukupan dua alat bukti sehingga meningkatkan penanganan perkara dari penyelidikan ke penyidikan.

“Untuk saudara T (Tiko) sudah kami lakukan pemeriksaan, saat itu adalah sebagai saksi. Untuk saksi-saksi yang sudah kami periksa sebanyak lima orang saksi dengan didukung hasil audit investigasi dari keuangan secara eksternal,” tutur Bintoro.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat