kievskiy.org

Agnez Mo Dilaporkan ke Bareskrim Polri, Terancam 5 Tahun Penjara

Agnez Mo bela dua murid di SMPN 1 Ciawi.
Agnez Mo bela dua murid di SMPN 1 Ciawi. /Instagram.com/@agnezmo

PIKIRAN RAKYAT - Kabar kurang menyenangkan datang dari diva pop Indonesia, Agnez Mo. Penyanyi berbakat ini dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh pencipta lagu Ari Bias pada Rabu, 19 Juni 2024, dengan tuduhan pelanggaran hak cipta.

Minola Sebayang, kuasa hukum Ari Bias, menjelaskan bahwa laporan ini merupakan tindak lanjut dari konferensi pers sebelumnya. Agnez Mo diduga membawakan lagu Bilang Saja ciptaan Ari Bias tanpa izin di tiga kelab malam yang dikelola oleh HW Group.

"Agnez Mo telah menggunakan lagu yang diciptakan Ari Bias, 'Bilang Saja' dalam live concert tanpa memilki izin dan meminta izin ke Ari Bias sebagai penciptanya. Kita juga sudah sama-sama tahu bahwa Agnez Mo tidak meminta izin atau lisensi kepada lembaga resmi LMKN," kata Minola Sebayang di Bareskrim Polri, Selasa, 19 Juni 2024

Perbuatan Agnez Mo dinilai sudah memenuhi poin pelanggaran yang diatur dalam UU Hak Cipta. Ditambah dengan tidak adanya itikad baik dari Agnez Mo untuk merespon somasi, Ari Bias memilih menyelesaikan masalah lewat jalur pidana.

Ancaman Hukuman Untuk Agnez Mo

Tindakan ini dianggap melanggar Undang-Undang Hak Cipta, khususnya Pasal 9 Ayat 2 dan Ayat 3, yang diatur dalam Pasal 113. Minola Sebayang menyebutkan bahwa pelanggaran ini dapat berujung pada hukuman penjara hingga lima tahun dan denda yang signifikan.

"Ancamannya pasal 113 itu kan ada klasifikasinya ini sekarang lagi didalami, paling tidak 3 tahun sampai 5 tahun penjara belum lagi dendanya," kata Minola dikutip Pikiran-Rakyat.com dalam kanal YouTube Intens Investigasi.

Kasus Serupa yang Dilakukan Agnez Mo

Minola Sebayang juga menyebutkan bahwa kasus serupa pernah terjadi sebelumnya, di mana seorang penyanyi lain dihukum karena melanggar hak cipta dengan menyanyikan lagu tanpa izin dari penciptanya.

"Dan memang peristiwa hukum seperti ini tadi sudah dibicarakan oleh karubinops pernah terjadi hal yang sama lagu oplosan penyanyinya menyanyikan lagu tanpa izin dari penciptanya, dan sekarang ia lagi menjalani proses hukum, ditahan," ujar Minola.

Dalam perseteruan ini, pihak HWG (HW Group) telah melakukan klarifikasi dan menyatakan bahwa seluruh perizinan dan pembawaan lagu menjadi tanggung jawab Agnez Mo berdasarkan perjanjian yang telah disepakati.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat