PIKIRAN RAKYAT - Kasus pencemaran nama baik yang menjerat nama Jerinx drummer Superman is Dead (SID) mendapati sorotan publik.
Pasalnya kasus ini dinilai banyak kejanggalan, terutama setelah pesidangan terakhir dilakukan.
Sejak Agustus 2020 lalu ditetapkan sebagai tersangka, Jerinx kembali menghadapi sidang pada Selasa 3 November 2020.
Baca Juga: 4 Peluang Usaha di Tengah Resesi akibat Covid-19, Jualan Produk Kesehatan atau Sembako di Antaranya
Dalam pembacaan tuntutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Jerinx dengan 3 Tahun penjara dengan denda sebesar Rp10 juta subsider tiga bulan kurungan.
Atas tuntutan Jerinx tersebut, banyak pihak yang mempertanyakan kasus yang dihadapi personel SID itu.
Seperti yang diungkapkan oleh sang istri, Nora Alexandra dalam sebuah unggahan di media sosial.
Baca Juga: Jangan Asal Beli! Simak Tips Memilih Ukuran Sepeda Berdasarkan Tinggi Badan dan Jenisnya
Melihat adanya kejanggalan pada kasus suaminya, Nora Alexandra pun tak lantas berdiam diri.