kievskiy.org

Pajak Profesi Tinggi, Tere Liye Berhenti Terbitkan Buku

JAKARTA, (PR).- Penulis kondang Tere Liye memutuskan untuk berhenti menerbitkan bukunya melalui dua penerbit yang biasa membukukan karyanya. Hal itu dilakukan, karena Tere merasa keberatan dengan pungutan pajak profesi (penulis) yang terlalu tinggi.

Melalui unggahan di akun Facebooknya, pria 38 tahun itu mengumumkan, jika dirinya tidak lagi menerbitkan karyanya melalui kedua penerbit terkait per 31 Juli 2017. Dipastikan, sebanyak 28 bukunya tidak akan dicetak ulang.

Secara terang-terangan, Tere mengeluhkan besaran pajak yang harus dibayar oleh seorang penulis. Pajak yang dibebankan bisa 24 kali lipat lebih besar, dibandingkan pajak pelaku usaha mikro dan menengah. Besaran yang ditanggung penulis pun disinggung-singgung dua kali lebih banyak daripada profesi pekerjaan bebas.

Dilansir dari Antara, penulis novel-novel best seller seperti “Hafalan Salat Delisa” dan “Rindu” itu, mengaku telah menyurati berbagai lembaga pemerintah. Beberapa lembaga tersebut, antara lain Direktorat Jenderal Pajak dan Badan Ekonomi Kreatif dengan tujuan untuk berdiskusi. Sayangnya, upaya tersebut tidak membuahkan hasil.

Dalam unggahannya, Tere memperkirakan per 31 Desember 2017 karya-karyanya tidak ada lagi di toko buku.

Memulai model bisnis berbeda

“Saya akan memikirkan model bisnis berbeda atau pendekatan yang berbeda. Tapi, sepanjang metode itu belum ditemukan, (tulisan) dibagikan gratis di page (facebook) bisa jadi solusi yang baik,” tulis Tere di laman facebooknya.

Membagikan tulisan secara cuma-Cuma kepada penggemarnya, menjadi upaya lanjutan Tere usai berhenti bekerja sama dengan penerbit. Ia akan melakukannya, sambil memikirkan model bisnis yang dianggap cocok untuk menyiarkan karyanya.

Siap membenahi pelayanan pajak

Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, siap membenahi pelayanan terkait pajak penghasilan profesi yang dikeluhkan oleh Tere Liye.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat