kievskiy.org

Lansia Sudah Bisa Terima Vaksin Booster Covid-19, Simak Syarat dari Kemenkes

Ilustrasi. Petugas menyuntikan vaksin Covid-19 kepada seorang lansia di Rumah Sakit Dr Suyoto, Jakarta.
Ilustrasi. Petugas menyuntikan vaksin Covid-19 kepada seorang lansia di Rumah Sakit Dr Suyoto, Jakarta. /Antara Foto/Hafidz Mubarak Antara Foto/Hafidz Mubarak

PIKIRAN RAKYAT - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) terbitkan aturan baru perihal suntik booster untuk lansia.

Dalam Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Nomor SR.02.06/II/1123/2022 menjelaskan tentang Penyesuaian Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 Dosis Lanjutan (booster) bagi Lansia.

Surat Edaran baru ini sebagai tindak lanjut dari aturan sebelumnya yaitu SE Nomor HK.02.02/II/252/2022 tentang vaksinasi Covid-19 Dosis Lanjutan tanggal 12 Januari 2022. Dan, rekomendasi dari Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional No ITAGI/SR/5/2022 yang dikeluarkan pada 21 Februari 2022.

Dalam aturan baru tersebut, lansia dapat menerima vaksin booster. Syaratnya, lansia harus menunggu selama tiga bulan setelah menerima suntik vaksin dosis kedua.

Baca Juga: Baby A Langsung Pakai Seperangkat Perhiasan Usai Dilahirkan, Emas Berwarna Pink Dipesan Khusus oleh Ashanty

Sedangkan dalam aturan sebelumnya, lansia baru dapat disuntik vaksin booster apabila telah memasuki masa 6 bulan usai penyuntikan kedua.

"Sebelumnya vaksin booster untuk lansia diberikan minimal 6 bulan, tapi mulai hari ini booster diberikan ke lansia dengan interval minimal 3 bulan setelah vaksin primer lengkap (dosis kedua)," kata Juru Bicara Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi dalam keterangannya, dikutip dari PMJ News, Selasa, 22 Februari 2022

Selain itu, vaksin booster yang diberikan untuk lansia boleh diberikan secara homolog ataupun heterolog.

Maksudnya jenis vaksin yang disuntikkan boleh yang sejenis ataupun yang tidak sejenis dengan vaksin primer, sesuai dengan ketersediaan vaksin di wilayah masing-masing.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat