kievskiy.org

5 Prosedur Nikah yang Perlu Diikuti, Pasangan Wajib Tahu, Bisa Gratis!

Ilustrasi menikah. Ini lima prosedur pernikahan yang wajib diikuti pasangan.
Ilustrasi menikah. Ini lima prosedur pernikahan yang wajib diikuti pasangan. /PEXELS/Jonathan Borba

PIKIRAN RAKYAT - Dimasa pandemi bukan berarti Anda menunda pernikahan yang sudah direncanakan, namun Anda masih bisa menikah dengan mengikuti prosuder nikah yang ditetapkan oleh Bimas Islam Kemenag RI.

Mungkin sebagian orang yang ingin menikah tidak mengetahui bagaimana prosedur nikah mulai dari pendaftaran hingga akad.

Dikutip Pikiran-Rakyat.com melalui Instagram @bimasislam, simak 5 prosedur nikah yang perlu diikuti.

Baca Juga: Cerita Perry Tristianto Bocorkan UMKM Bakal Bertahan Bahkan Jadi Penguasa di Tengah Pandemi Covid-19

1. Datang ke KUA dengan Membawa Dokumen

Pertama, Anda mendatangi KUA dengan membawa surat pengatar nikah dari kantor desa atau kelurahan.

Setelah itu membawa fotokopi KTP, KK, Akta Kelahiran, pas foto 2x3 latar biru sebanyak 4 lembar beserta softcopy.

Baca Juga: Jelang Everton vs Liverpool Liga Inggris: Sadio Mane Kabarkan Kondisinya usai Terjangkit Covid-19

Surat rekomendari nikah dari KUA asal (sebagai contoh pengantin yang menikah di luar kecamatan tempat tinggal).

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat