PIKIRAN RAKYAT - Presiden AS Joe Biden pada Senin, 25 Januari 2021 resmi membatalkan larangan Donald Trump terhadap orang transgender yang bertugas di militer.
Usa mencabut larangan pendahulunya itu, Biden izinkan orang-orang transgender jadi tentara Amerika Serikat.
Biden mengatakan semua orang Amerika yang memenuhi syarat untuk bertugas harus dapat bertugas di militer.
Baca Juga: Bekasi Siaga Bencana, BPBD Imbau Masyarakat Waspada Curah Hujan yang Tinggi
Dikutip dari AFP, kebijakan baru Presiden AS ke-46 itu ditetapkan dalam perintah eksekutif yang ditandatangani di Gedung Putih.
Ini menjadi kebijakan yang terbaru dari serangkaian arahan yang ditujukan untuk membalikkan kebijakan era Trump.
"Apa yang saya lakukan adalah memungkinkan semua orang Amerika yang memenuhi syarat untuk melayani negara mereka dengan seragam," kata Biden.
Baca Juga: Credit Scoring Anda Jelek? Kenali Sebab dan Alasannya Berikut Ini
"Personel transgender, jika memenuhi syarat dalam segala hal, dapat melayani pemerintah mereka di militer Amerika Serikat," ujarnya.
Langkah tersebut membatalkan perintah kontroversial mantan presiden Donald Trump pada tahun 2017 dan 2018 untuk membatasi transgender Amerika dapat bertugas di pasukan militer AS.