PIKIRAN RAKYAT – Amerika Serikat melarang pemboikotan Israel, di tengah konflik yang terjadi di Gaza.
Perusahaan yang memboikot Israel di tengah konflik di Gaza, terancam berurusan dengan pihak hukum.
Pasalnya, sebagian besar negara AS telah mengeluarkan Undang-Undang yang menentang gerakan pemboikotan, divestasi, dan sanksi (BDS).
Gerakan BDS diluncurkan pada tahun 2005, dan digambarkan sebagai ‘gerakan global yang terdiri dari serikat, asosiasi akademis, gereja, dan gerakan akar rumput di seluruh dunia’.
Baca Juga: Efek Gelombang WNA India Masuk Indonesia Mulai Terasa, Warga Jakarta Kena Imbas, Diminta Waspada
Gerakan itu memperlihatkan bahwa Israel secara Ilegal menduduki tanah Palestina, dan bermaksud menempatkan tekanan internasional atas negara tersebut untuk ‘mematuhi hukum internasional’.
Dikutip Pikiran-Rakyat.com dari News Week, Jumat, 21 Mei 2021, mereka yang menentang UU anti-BDS tersebut pun disebut sebagai antisemitisme BDS.
Para kritikus menuduh BDS menyandang ciri khas kampanye sejarah melawan orang Yahudi sebelumnya, dan tujuan sesungguhnya adalah mendelegitimasi serta menghancurkan Israel.
Baca Juga: Israel-Palestina Gencatan Senjata, Gus AMI: Sangat Bagus Kalau Indonesia Jadi Penengah
Pada bulan Mei 2021, sebanyak 35 negara telah mengesahkan UU anti-BDS, baik dari resolusi atau perintah eksekutif.