kievskiy.org

Pekerja Indonesia Jadi Korban Kerja Paksa di Kapal China, Disiksa dan Tak Diupah

Ilustrasi kapal penangkap ikan.
Ilustrasi kapal penangkap ikan. /Pixabay/moritz320

PIKIRAN RAKYAT - Badan Bea Cukai dan Perlindungan Perbatasan (CBP) Amerika Serikat (AS) mengungkap adanya kerja paksa yang dilakukan puluhan kapal penangkap ikan China terhadap para pekerja asal Indonesia.

Akibat laporan itu, CBP melarang impor makanan-makanan laut hasil tangkapan kapal China sebagai bentuk sanksi atas penerapan kerja paksa itu.

Dikutip Pikiran-rakyat.com dari Reuters pada 31 Mei 2021, CBP mengungkap kerja paksa yang diterapkan oleh kapal China itu berupa siksaan fisik hingga penahanan upah.

Alejandro Mayorkas selaku Sekjen Departemen Keamanan dalam Negeri (DHS) AS mengatakan, lembaganya akan mengusut tunta soal laporan adanya kerja paksa terhadap pekerja asal Indonesia ini.

Baca Juga: Ustaz Yusuf Mansur Puja-Puji Jokowi hingga Sebut Namanya dalam Selawat: Saya Tak 'Menjilat'

"DHS akan terus menyelidiki secara agresif perihal kerja paksa oleh kapal penangkap ikan ini," ujarnya.

"Produsen dan importir AS harus memahami bahwa akan ada konsekuensi bagi perusahaan yang mengeksploitasi pekerja dan menjual produknya ke AS," sebutnya lagi.

China bereaksi atas laporan itu dengan menyebut bahwa laporan adanya kerja paksa terhadap pekerja Indonesia sama sekali tidak berdasar.

Baca Juga: Survei: Din Syamsudin Tokoh Agama Paling Diinginkan Jadi Capres 2024, Ungguli Rizieq Shihab

Juru bicara Kementerian Luar Negeri China, Wang Wenbin, mengatakan akan mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk melindungi hak-hak perusahaan asal China.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat