PIKIRAN RAKYAT- Pemerintah Taliban baru-baru ini telah mengeluarkan sebuah aturan terbaru yang mengatur para pelaku seni di industri pertelevisian Afghanistan.
Dalam aturan baru Taliban itu menyatakan terkait pelarangan terhadap saluran televisi untuk menayangkan drama TV Afghanistan dengan pemeran perempuan.
Tak hanya untuk drama TV, aturan terbaru Taliban itu juga memerintahkan jurnalis dan presenter perempuan Afghanistan untuk mengenakan jilbab, atau penutup kepala, selama tampil di program televisi.
Pedoman baru tersebut dikeluarkan oleh Kementerian Promosi Kebajikan dan Pencegahan Kejahatan Taliban, dengan merilis delapan arahan baru untuk saluran televisi.
Baca Juga: Begal Ponsel Berkeliaran di Bogor, Korbannya Selalu Dibacok
Aturan baru melarang film asing dan domestik yang mempromosikan "amoralitas" dan bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah atau hukum Islam. Pria juga dilarang mengekspos bagian tubuh.
Lagu, komedi, dan acara hiburan yang dianggap menghina agama atau menyinggung nilai-nilai Afghanistan juga dilarang disiarkan.
Dilansir Pikiran-Rakyat.com dari Independent, juru bicara kementerian, Hakif Mohajir, mengklaim bahwa arahan itu "bukan aturan melainkan pedoman agama".
Dalam dua dekade terakhir, sejak pemerintahan Taliban sebelumnya, industri media Afghanistan telah tumbuh secara eksponensial.