kievskiy.org

Filipina Larang Pernikahan Anak di Bawah Umur: Praktik Berbahaya yang Dapat Sebabkan Dampak Abadi

Ilustrasi. Pengesahan undang-undang terkait pelarangan pernikahan anak oleh Presiden Filipina Rodrigo Duterte mendapat tanggapan positif.
Ilustrasi. Pengesahan undang-undang terkait pelarangan pernikahan anak oleh Presiden Filipina Rodrigo Duterte mendapat tanggapan positif. /Pixabay.com/MiguelRPerez. Pixabay.com/MiguelRPerez.

PIKIRAN RAKYAT- Fenomena pernikahan anak menjadi ilegal di Filipina pada hari Kamis, 6 Januari 2022 karena undang-undang yang melarang praktik tersebut, mulai berlaku di negara di mana satu dari enam anak perempuan menikah sebelum usia 18 tahun.

Filipina, negara di Asia Tenggara itu, diketahui memiliki jumlah pernikahan anak tertinggi ke-12 di dunia, menurut kelompok hak asasi yang berbasis di Inggris, Plan International, dengan praktik budaya yang telah lama dipegang dan ketidaksetaraan gender menghambat perubahan.

Tetapi undang-undang baru, yang ditandatangani oleh Presiden Filipina Rodrigo Duterte dan dirilis ke publik pada hari Kamis, menetapkan hukuman penjara hingga 12 tahun untuk menikah atau hidup bersama dengan siapa pun yang berusia di bawah 18 tahun.

Dilansir Pikiran-Rakyat.com dari laman Korea Times, orang yang mengatur atau melangsungkan serikat di bawah umur menghadapi hukuman yang sama.

Baca Juga: Sandiaga Uno Digadang-gadang Maju di Pilpres 2024, Indra Uno Ungkap Perintah Orangtua

"Negara, memandang pernikahan anak sebagai praktik yang merupakan pelecehan anak karena merendahkan, menurunkan nilai intrinsik dan martabat anak-anak," kata undang-undang tersebut.

Pemerintah mengatakan undang-undang tersebut konsisten dengan konvensi internasional tentang hak-hak perempuan dan anak-anak.

Namun, beberapa bagian dari undang-undang tersebut telah ditangguhkan selama satu tahun untuk memungkinkan masa transisi bagi Muslim dan masyarakat adat di mana pernikahan anak relatif umum.

Sebuah laporan tahun lalu oleh Dana Anak-anak Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNESCO) mengatakan lebih dari setengah miliar anak perempuan di seluruh dunia menikah di masa kanak-kanak, dengan tingkat tertinggi ditemukan di sub-Sahara Afrika dan Asia Selatan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat