kievskiy.org

Ditahan Tanpa Dakwaan, Putri Arab Saudi Akhirnya Dibebaskan setelah 3 Tahun Penjara

Ilustrasi penjara.
Ilustrasi penjara. /Pixabay/Ichigo121212

PIKIRAN RAKYAT- Menurut keterangan sebuah kelompok hak asasi manusia pada Sabtu, 8 Januari 2022, pihak berwenang Arab Saudi akhirnya membebaskan seorang Putri dan anaknya yang telah ditahan tanpa dakwaan selama hampir tiga tahun di ibu kota.

Basma binti Saud, seorang anggota keluarga kerajaan Arab Saudi yang lama dipandang sebagai pendukung hak-hak perempuan dan monarki konstitusional, telah ditahan sejak Maret 2019.

Pada April 2020, Putri Arab Saudi itu memohon kepada Raja Salman dan Putra Mahkota Mohammed bin Salman untuk membebaskannya dengan alasan kesehatan.

"Basma binti Saud Al Saud dan putrinya Suhoud, telah dibebaskan," kata ALQST untuk Hak Asasi Manusia dalam cuitan di media sosial Twitter.

Baca Juga: Ketua MUI Ingatkan Jemaah Salat Jumat: Khutbah Wajib Didengar, Harus Diam Saat Khatib Naik

"Dia ditolak perawatan medis yang dia butuhkan untuk kondisi yang berpotensi mengancam nyawa. Selama penahanannya tidak ada tuduhan yang ditujukan padanya," tutur kelompok hak asasi itu lagi.

Dilansir Pikiran-Rakyat.com dari Malay Mail, pejabat Saudi tidak langsung bersedia mengomentari kasus ini.

Diketahui, menurut sumber yang dekat dengan keluarga, Putri Basmah ditangkap tak lama sebelum rencana perjalanan ke Swiss untuk perawatan medis. Akan tetapi, sifat penyakitnya tidak pernah diungkapkan.

Pangeran Mohammed telah mengawasi upaya reformasi sejak ia ditunjuk oleh ayahnya, Raja Salman pada Juni 2017 dengan mengorbankan pewaris takhta yang ditunjuk sebelumnya, Mohammed bin Nayef.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat