PIKIRAN RAKYAT - Seorang ibu dua anak di New York, AS, dijatuhi hukuman penjara selama 18 tahun karena telah menenggelamkan putrinya yang berusia 2 tahun.
Lin Li, menenggelamkan kepala putrinya, Melody di tempat plastik berisi air.
Mirisnya, Lin Li menganggap hal itu adalah hukuman untuk putrinya yang ia anggap nakal.
Usai menghukum putrinya, Lin Li langsung pergi keluar tanpa memeriksa apakah korban masih hidup atau tidak, kemudian menelepon 991.
Saat polisi datang ke rumahnya, mereka menemukan Li sedang melakukan pertolongan pertama untuk putrinya.
Saat aksi penenggelaman terjadi, ayah Melody diketahui sedang tertidur, dan tidak mengetahui dengan jelas kejadian tersebut.
Baca Juga: Memulai Perjalanan Liga 1 2020 dengan Menjamu Persela Lamongan, Persib Bertekad Balas Dendam
Melody dibawa ke Rumah Sakit Maimonides dan ia dinyatakan meninggal. Saat pemeriksaan, pihak medis menemukan memar pada tubuh korban.