kievskiy.org

Keluar-Masuk Singapura Bawa Uang Rp 35 Miliar, Pria Indonesia Terancam Dipenjara

ILUSTRASI uang rupiah.*
ILUSTRASI uang rupiah.* /PIXABAY

PIKIRAN RAKYAT - Seseorang yang membawa uang dalam jumlah yang banyak ke luar negeri tanpa melapor kepada otoritas setempat dapat menimbulkan malapetaka.

Hal tersebut terjadi kepada seorang pria berumur 39 tahun asal Indonesia, dirinya terancam dipenjara oleh otoritas Singapura lantaran membawa uang sebesar Rp 35 miliar tanpa melapor terlebih dahulu.

Dikutip Pikiran-Rakyat.com dari laman CNA, pria tersebut diidentifikasi bernama Hengky, dirinya ditangkap oleh kepolisian Singapura di ruang tunggu Changi Airport Terminal 3, Singapura pada 28 November, 2019 lalu.

Baca Juga: Kasus Virus Corona di AS Lampaui Italia dan Tiongkok, WHO Prediksi Kematian Sentuh Angka 80.000

Baca Juga: Nekat Curi Ribuan Masker dari RSUD Pagelaran untuk Dijual Kembali, Seorang ASN Terancam Dipecat

Pihak kepolisian menemukan Hengky membawa uang dengan total melebihi Rp 1,3 miliar.

Di antara total Rp 1,3 miliar tersebut, Hengky membawa berbagai mata uang negara.

Namun, Hengky tidak memberikan laporan kepada otoritas setempat mengenai uang tunai yang dibawanya.

Baca Juga: Pemain Persib Akan Potong Gaji Dampak Corona? Ini Penjelasan Lengkap Manajemen

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat