kievskiy.org

Seorang Wanita Didenda Rp 16 Juta karena Mondar-mandir di Stasiun saat Pandemi COVID-19

Wanita bernama Marie Dinou didenda 800 poundsterling atau sekitar Rp 16,3 juta karena melanggar peraturan pemerintah Inggris terkait aturan virus corona.
Wanita bernama Marie Dinou didenda 800 poundsterling atau sekitar Rp 16,3 juta karena melanggar peraturan pemerintah Inggris terkait aturan virus corona. /The Sun

PIKIRAN RAKYAT - Seorang wanita bernama Marie Dinou didenda 800 poundsterling atau sekitar Rp 16,3 juta karena melanggar peraturan pemerintah Inggris terkait aturan virus corona.

Marie terlihat berkeliaran dan mondar-mandir di stasiun kereta di Newcastle, Inggris. Dia menjadi orang pertama yang ditangkap di stasiun kereta karena melanggar peraturan baru di Inggris.

Ketika polisi menanyakan tujuannya melakukan perjalanan, Marie tidak bisa menjelaskan alasannya. Wanita itu sempat menolak menyebutkan namanya, namun akhirnya ia ditangkap karena dicurigai melanggar batasan yang diberlakukan berdasarkan Coronavirus Act 2020.

Baca Juga: Komitmen Hino Tetap Layani Konsumen di Tengah Pandemi COVID-19

Marie kemudian diadili di Pengadilan Tyneside Magistrates Utara pada Senin 31 Maret 2020 waktu setempat.

"Dia didenda 660 poundsterling atau sekitar Rp 13 juta, karena melanggar aturan pandemi," kata staf pengadilan.

Marie juga diperintahkan untuk membayar biaya tambahan korban sebesar 66 poundsterling (sekitar Rp 1,3 juta) dan biaya lain sebesar 85 poundsterling (1,7 juta).

Sehingga total ia harus membayar 811 pounsterling atau lebih dari Rp 16 juta.

Baca Juga: Warga Kopo Meninggal karena COVID-19, Pemerintah Umumkan Hasil Tes Pihak Keluarga

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat