kievskiy.org

Sengaja Jilat Barang Senilai Rp 29 Juta di Toko saat Wabah Corona, Wanita AS Dipenjara

SEORANG wanita ditangkap setelah dengan sengaja menjilat barang belanjaan senilai Rp 29 juta di tengah pandemi COVID-19.*
SEORANG wanita ditangkap setelah dengan sengaja menjilat barang belanjaan senilai Rp 29 juta di tengah pandemi COVID-19.* /AFP/South Lake Tahoe police department

PIKIRAN RAKYAT - Seorang wanita asal California, Amerika Serikat (AS) ditangkap setelah dengan sengaja menjilat barang belanjaan senilai Rp 29 juta di tengah pandemi virus corona baru (COVID-19).

Dirinya ditangkap oleh pihak kepolisian setempat di sebuah toko di Kota South Lake Tahoe, California, AS pada Rabu, 8 April 2020 kemarin.

Dikutip Pikiran-Rakyat.com dari laman CNA, juru bicara Departemen Kepolisian South Lake Tohe, Chris Fiore mengatakan bahwa pihaknya mendapatkan laporan tersebut dari pegawai di Toko Safeway.

Baca Juga: Longsor Timbun Lahan Pertanian di Sukabumi, Petani Merugi Ratusan Juta Rupiah

Seorang pegawai Safeway mengatakan, ada seorang pelanggan dengan sengaja menjilat perhiasan yang ada di toko tempatnya bekerja.

"Ketika petugas tiba di tempat, karyawan Safeway memberi tahu bahwa ada tersangka mengambil perhiasan dan menjilatnya lalu menaruhnya kembali. Kemudian mulai memuat trolinya dengan barang dagangan dari toko," ujar Chris kepada media setempat.

Chris menyebut, petugas pun sudah menangkap tersangka yang diidentifikasi sebagai Jennifer Walker.

Baca Juga: Serikat Perusahaan Pers Dorong Pemerintah Berikan Insentif pada Media Terdampak COVID-19

Namun para petugas kepolisian juga beranggapan bahwa Jennifer berniat mencuri barang-barang tersebut lantaran dirinya tidak membawa uang saat pergi ke toko.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat