kievskiy.org

Kurangi Kasus Impor Covid-19, Tiongkok Deportasi Warga Asing Pelanggar Karantina

ILUSTRASI COVID-19
ILUSTRASI COVID-19 //pexels /pexels

PIKIRAN RAKYAT - Dalam rangka mengurangi kasus corona impor, Tiongkok memutuskan akan memberi hukuman kepada warga asing yang melanggar aturan karantina di negaranya.

Hukuman yang diberikan diantaranya penarikan visa, deportasi, serta larangan masuk ke wilayah Tiongkok hingga 10 tahun mendatang.

Baca Juga: Terinspirasi Film Joker, Tiga Pemuda Terancam 10 Tahun Penjara usai Lakukan Vandalisme

Dilansir laman SCMP, Minggu 12 April 2020, peringatan tersebut dikeluarkan oleh Badan Imigrasi Nasional ketika jumlah kasus coronavirus yang dikonfirmasi telah meningkat selama sepekan terakhir dan diduga berasal dari wisatawan luar negeri.

Dalam sebuah pernyataan di situs web-nya, badan tersebut mengatakan bahwa para penghindar karantina dari negara lain juga harus diberi hukuman layaknya warga Tiongkok yang didenda atau ditahan karena menolak pemeriksaan suhu atau melanggar aturan isolasi.

Baca Juga: Begini Cara Real Sociedad Tetap Latihan Bersama saat Spanyol Berlakukan Lockdown

Dalam hal ini, otoritas sekuritas publik akan memutuskan bagaimana pelanggar asing harus dihukum. Hukuman tersebut dapat berupa penarikan visa, hingga perintah untuk keluar dari Tiongkok dalam batas waktu tertentu, atau dideportasi.

Orang-orang tersebut juga tidak diizinkan masuk kembali ke negara itu hingga 10 tahun mendatang.

Baca Juga: PSBB Kota Bekasi Diberlakukan Rabu 15 April

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat